PERBEDAAN PERPRES 87/2017 DENGAN PERMENDIKBUD 23/2017
PENETAPAN JUMLAH HARI SEKOLAH
Perpres 87/2017:
Boleh enam atau lima hari sepekan berdasar kesepakatan sekolah dengan komite sekolah
Permendikbud 23/2017:
Lima hari sepekan dengan durasi delapan jam sehari