Jawa Pos

Penggugat Ke-10 UU Pemilu

-

JAKARTA – Arus judicial review ( JR) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengg­ara Pemilu (UU Pemilu) belum berakhir. Meski tahapan pemilu sudah di depan mata, ketidakpua­san terhadap produk yang pengesahan­nya sempat diwarnai deadlock tersebut terus berdatanga­n.

Terbaru, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay melayangka­n gugatan terhadap pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Dia menggugat bersama Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif.

Gugatan itu merupakan yang kesepuluh terhadap UU Pemilu. Sebe- lumnya, JR diajukan oleh Advokat Cinta Tanah Air, Partai Idaman, Effendi Gazali, Partai Solidarita­s Indonesia, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta dua gugatan dari warga Aceh.

Hadar Nafis Gumay mengatakan, gugatan itu diajukan murni atas keresahann­ya melihat konstruksi UU Pemilu, khususnya terkait presidenti­al threshold (PT). Menurut dia, meski MK sudah empat kali menyatakan bahwa PT sebagai kebijakan pembuat UU atau open legal policy, kondisinya sudah berbeda. Yakni, hasil Pemilu 2014 tidak ideal untuk digunakan pada 2019.

’’Kami memandang putusan open legal policy tidak berdiri sendiri. Memahaminy­a harus lah melihat konteks konstitusi secara keseluruha­n,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin (6/9).

Hadar meyakini, sebagai pemilih dan lembaga yang consern di kepemiluan, pihaknya memiliki kedudukan hukum untuk melakukan JR. Meski pasal PT mengatur syarat partai mengajukan presiden, warga sebagai pembayar pajak berhak atas keberatan terhadap UU.

’’Apalagi, kalau perseorang­an atau organisasi yang sudah menunjukka­n upaya untuk pemilu yang demokratis, mereka punya hak untuk bisa mendapat ruang koreksi terhadap UU yang dipandang keliru,’’ imbuhnya. (far/c4/fat)

 ?? FOLLY AKBAR/JAWA POS ?? PEDULI DEMOKRASI: Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (tengah), Direktur Perludem Titi Anggraini (kanan), dan Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengajukan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/9).
FOLLY AKBAR/JAWA POS PEDULI DEMOKRASI: Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (tengah), Direktur Perludem Titi Anggraini (kanan), dan Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengajukan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/9).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia