Novel Dilaporkan Lagi ke Polisi
Pencemaran Nama Baik di Media
JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali mendapat ”serangan”. Setelah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel ke polisi, kini giliran Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombespol Erwanto Kurniadi melakukan langkah serupa. Erwanto melaporkan Novel pada Selasa lalu (5/9) terkait pernyataannya di salah satu media cetak.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, statement Novel yang diperkarakan itu dikutip dari salah satu media edisi 3–9 April 2017. Dalam kutipan tersebut, Novel menyebut penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK berintegritas rendah. ”Pak Erwanto yang pernah bekerja di KPK merasa keberatan dengan statement tersebut. Akhirnya, melapor ke polisi,” terang Argo kemarin.
Novel disangkakan dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pen- cemaran nama baik. Ancaman hukuman pasal 310 paling lama sembilan bulan. Untuk pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya maksimal empat tahun. Polisi tidak hanya menerima laporan dari Erwanto. Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya juga masuk dua laporan anyar dari Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman.
Laporan pertama bernomor LP 4220/IX/PMJ terkait pemberitaan di media cetak. Kedua, bernomor LP 4219/IX/PMJ terkait berita di stasiun televisi. ”Dua laporan tersebut terkait kasus e-KTP,” tambah Argo. Menurut dia, kepolisian tengah memproses kasus itu. Tahap pertama adalah penyelidikan. Polisi mencari tahu apakah ada unsur pidana dari dua pelaporan tersebut. Jika ada unsur pidana, polisi bakal melanjutkan ke tahap penyidikan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Adi Deriyan menyebutkan, pihaknya memeriksa dua penyidik KPK dan seorang kepala biro hukum KPK sebagai saksi. Hanya, Adi tidak menyebutkan nama para saksi tersebut. ”Kepala biro hanya mendampingi. Polisi hanya memeriksa dua penyidik KPK,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos.
Sementara itu, Kombespol Erwanto Kurniadi belum bisa berkomentar banyak terkait laporannya tersebut. ”Saya belum bisa. Kalau sekarang muncul, nanti pernyataan saya dipelajari,” katanya saat dihubungi Jawa Pos.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa laporan Wadir Tipikor tersebut merupakan hak pribadinya. Apakah merasa tersinggung atau yang lainnya. ”Itu urusan pribadi masing-masing,” ujarnya. Secara kelembagaan, hubungan antara Polri dengan KPK sangat bagus. Misalnya, Bareskrim punya target. Namun, karena kemampuan terbatas, kasus itu dialihkan ke KPK. Banyak kasus yang sudah dilimpahkan Bareskrim ke KPK. ”Direktorat Tindak Pidana Korupsi sering berikan kasus ke KPK,” tambahnya.
Di sisi lain, Novel tetap tenang menyikapi ’’serangan” mantan rekan satu korpsnya itu. Menurut dia, pelaporan tersebut justru bisa memperburuk citra kepolisian saat ini. ”Saya belum tahu isi laporannya apa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui nomor pribadi Taufik Baswedan, kakak kandungnya.
Secara umum, Novel memper tanyakan ucapan mana yang diperkarakan Erwanto. Begitu pula terkait siapa yang merasa nama baiknya tercemar. Novel pun menilai kasus yang dila porkan itu belum jelas. ”Kalau (pernyataan yang dipersoalkan terjadi 3–9 April, Red) berarti sebelum penyiraman air keras dong,” imbuh ketua Wadah Pegawai KPK itu. (sam/ idr/tyo/c6/oki)