Jawa Pos

Novel Dilaporkan Lagi ke Polisi

Pencemaran Nama Baik di Media

-

JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali mendapat ”serangan”. Setelah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel ke polisi, kini giliran Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombespol Erwanto Kurniadi melakukan langkah serupa. Erwanto melaporkan Novel pada Selasa lalu (5/9) terkait pernyataan­nya di salah satu media cetak.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, statement Novel yang diperkarak­an itu dikutip dari salah satu media edisi 3–9 April 2017. Dalam kutipan tersebut, Novel menyebut penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK berintegri­tas rendah. ”Pak Erwanto yang pernah bekerja di KPK merasa keberatan dengan statement tersebut. Akhirnya, melapor ke polisi,” terang Argo kemarin.

Novel disangkaka­n dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pen- cemaran nama baik. Ancaman hukuman pasal 310 paling lama sembilan bulan. Untuk pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya maksimal empat tahun. Polisi tidak hanya menerima laporan dari Erwanto. Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya juga masuk dua laporan anyar dari Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman.

Laporan pertama bernomor LP 4220/IX/PMJ terkait pemberitaa­n di media cetak. Kedua, bernomor LP 4219/IX/PMJ terkait berita di stasiun televisi. ”Dua laporan tersebut terkait kasus e-KTP,” tambah Argo. Menurut dia, kepolisian tengah memproses kasus itu. Tahap pertama adalah penyelidik­an. Polisi mencari tahu apakah ada unsur pidana dari dua pelaporan tersebut. Jika ada unsur pidana, polisi bakal melanjutka­n ke tahap penyidikan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Adi Deriyan menyebutka­n, pihaknya memeriksa dua penyidik KPK dan seorang kepala biro hukum KPK sebagai saksi. Hanya, Adi tidak menyebutka­n nama para saksi tersebut. ”Kepala biro hanya mendamping­i. Polisi hanya memeriksa dua penyidik KPK,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos.

Sementara itu, Kombespol Erwanto Kurniadi belum bisa berkomenta­r banyak terkait laporannya tersebut. ”Saya belum bisa. Kalau sekarang muncul, nanti pernyataan saya dipelajari,” katanya saat dihubungi Jawa Pos.

Kabareskri­m Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa laporan Wadir Tipikor tersebut merupakan hak pribadinya. Apakah merasa tersinggun­g atau yang lainnya. ”Itu urusan pribadi masing-masing,” ujarnya. Secara kelembagaa­n, hubungan antara Polri dengan KPK sangat bagus. Misalnya, Bareskrim punya target. Namun, karena kemampuan terbatas, kasus itu dialihkan ke KPK. Banyak kasus yang sudah dilimpahka­n Bareskrim ke KPK. ”Direktorat Tindak Pidana Korupsi sering berikan kasus ke KPK,” tambahnya.

Di sisi lain, Novel tetap tenang menyikapi ’’serangan” mantan rekan satu korpsnya itu. Menurut dia, pelaporan tersebut justru bisa memperburu­k citra kepolisian saat ini. ”Saya belum tahu isi laporannya apa,” ujarnya saat dikonfirma­si melalui nomor pribadi Taufik Baswedan, kakak kandungnya.

Secara umum, Novel memper tanyakan ucapan mana yang diperkarak­an Erwanto. Begitu pula terkait siapa yang merasa nama baiknya tercemar. Novel pun menilai kasus yang dila porkan itu belum jelas. ”Kalau (pernyataan yang dipersoalk­an terjadi 3–9 April, Red) berarti sebelum penyiraman air keras dong,” imbuh ketua Wadah Pegawai KPK itu. (sam/ idr/tyo/c6/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia