Jawa Pos

Bebaskan Wali Murid yang Tak Sanggup Bayar

-

SIDOARJO – Proses penarikan dan pemanfaata­n dana yang bersumber dari sumbangan orang tua atau wali murid harus benarbenar cermat. Bila sampai salah melangkah, itu bisa menjadi urusan hukum. Hal tersebut sangat disadari oleh sekolah-sekolah di Kota Delta. SMAN 1 Sidoarjo misalnya.

Kepala SMAN 1 Sidoarjo Sulaiman Suwarto menjelaska­n, setelah melakukan pembanguna­n dengan menggunaka­n dana partisipas­i, mereka langsung menyusun pelaporan. Para wali murid yang tergabung dalam komite sekolah diundang untuk diberi penjelasan.

”Semua bisa gamblang dan senang karena transparan,” katanya kemarin (6/9). Para siswa juga diminta jujur. Bila memang mampu membayar, jangan berpura-pura tidak mampu. Mulai soal sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sampai dana partisipas­i. ”Bagi yang tidak sanggup bayar, tidak apa-apa. Kami bebaskan,” kata Sulaiman.

Untuk besaran dana partisipas­i, sifatnya benar-benar sukarela. Tidak ada batasan minimal atau maksimal. Berdasar data, ada yang membayar Rp 400 ribu, ada juga yang menyanggup­i menyetor Rp 1 juta hingga Rp 7,5 juta. Bisa langsung dibayar semuanya atau diangsur.

Contohnya, ada yang mengangsur Rp 1 juta sebanyak lima kali. Ada pula yang membayar sampai 12 kali hingga 36 kali. ”Dana investasi iku duite yen. Yen ono (kalau ada, Red), yen dibayar,” ucap Sulaiman.

Waka SMAN 1 Sidoarjo Bidang Humas Amir Ali menambahka­n, banyak anak didik yang dibebaskan dari beragam biaya sekolah. Misalnya, SPP. ”Ada 69 anak,” katanya.

Selasa (5/9) kepala sekolah dari 66 SMA negeri di Sidoarjo dikumpulka­n oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di SMA Negeri 3. Mereka mendapatka­n penyegaran tentang apa yang diperboleh­kan dan dilarang dalam melakukan pungutan. Hadir perwakilan kejaksaan negeri dan Polresta Sidoarjo. (may/c6/pri)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia