Bebaskan Wali Murid yang Tak Sanggup Bayar
SIDOARJO – Proses penarikan dan pemanfaatan dana yang bersumber dari sumbangan orang tua atau wali murid harus benarbenar cermat. Bila sampai salah melangkah, itu bisa menjadi urusan hukum. Hal tersebut sangat disadari oleh sekolah-sekolah di Kota Delta. SMAN 1 Sidoarjo misalnya.
Kepala SMAN 1 Sidoarjo Sulaiman Suwarto menjelaskan, setelah melakukan pembangunan dengan menggunakan dana partisipasi, mereka langsung menyusun pelaporan. Para wali murid yang tergabung dalam komite sekolah diundang untuk diberi penjelasan.
”Semua bisa gamblang dan senang karena transparan,” katanya kemarin (6/9). Para siswa juga diminta jujur. Bila memang mampu membayar, jangan berpura-pura tidak mampu. Mulai soal sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sampai dana partisipasi. ”Bagi yang tidak sanggup bayar, tidak apa-apa. Kami bebaskan,” kata Sulaiman.
Untuk besaran dana partisipasi, sifatnya benar-benar sukarela. Tidak ada batasan minimal atau maksimal. Berdasar data, ada yang membayar Rp 400 ribu, ada juga yang menyanggupi menyetor Rp 1 juta hingga Rp 7,5 juta. Bisa langsung dibayar semuanya atau diangsur.
Contohnya, ada yang mengangsur Rp 1 juta sebanyak lima kali. Ada pula yang membayar sampai 12 kali hingga 36 kali. ”Dana investasi iku duite yen. Yen ono (kalau ada, Red), yen dibayar,” ucap Sulaiman.
Waka SMAN 1 Sidoarjo Bidang Humas Amir Ali menambahkan, banyak anak didik yang dibebaskan dari beragam biaya sekolah. Misalnya, SPP. ”Ada 69 anak,” katanya.
Selasa (5/9) kepala sekolah dari 66 SMA negeri di Sidoarjo dikumpulkan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di SMA Negeri 3. Mereka mendapatkan penyegaran tentang apa yang diperbolehkan dan dilarang dalam melakukan pungutan. Hadir perwakilan kejaksaan negeri dan Polresta Sidoarjo. (may/c6/pri)