Isi Jabatan Kosong sebelum Ganti Tahun
Baperjakat Segera Buka Pendaftaran
SIDOARJO – Pemkab masih memiliki pekerjaan rumah (PR) dalam penataan organisasi perangkat daerah (OPD). Tanggungan itu adalah mengisi jabatan lowong di eselon II. Saat ini tercatat tujuh jabatan penting yang belum terisi.
Berdasar data yang dihimpun, awalnya, ada enam jabatan yang belum terisi. Di antaranya, asisten I bidang pemerintahan dan kepala satpol PP ( lihat grafis). Enam posisi itu saat ini dijabat pelaksana tugas (Plt).
Pertengahan tahun ini, satu posisi pejabat eselon II kembali bolong. Yakni, kepala dinas koperasi dan usaha mikro. Pimpinan dinas tersebut, Muhammad Syafiq, masuk purnatugas.
Anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Sidoarjo Eko Udijono menyatakan, minggu lalu tujuh posisi lowong itu dirapatkan. ”Dalam waktu dekat, kami penuhi,” ujarnya kemarin (6/9).
Pengisian jabatan eselon II dilakukan melalui proses seleksi. Baperjakat akan membuka kesempatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah eselon III untuk mendaftar. Prosesnya tak jauh berbeda dengan pemilihan sekretaris daerah (Sekda) Sidoarjo akhir tahun lalu. Kapan pendaftaran mulai dibuka? Eko belum bisa memastikannya. ” Yang jelas, sebelum akhir tahun, jabatan yang kosong bakal terisi,” ucapnya.
Sekda Sidoarjo Djoko Sartono membenarkan, lowongnya tujuh jabatan pimpinan tersebut diusahakan terisi secepatnya. ”Semakin cepat semakin bagus,” tutur pria 60 tahun itu.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengaku tidak terlalu risau dengan kosongnya tujuh jabatan tersebut. Meski dijabat seorang Plt, lanjut dia, roda organisasi masing-masing instansi tetap bisa berjalan dengan baik. ”Plt tetap bisa bekerja dengan baik dalam memimpin OPD,” ungkapnya. Dia mencontohkan kinerja satpol PP. ” Tiap hari petugas satpol menghalau PKL. Masih bisa bekerja,” lanjutnya.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat menambahkan, tujuh posisi lowong tersebut merupakan jabatan strategis. Dia mencontohkan DPMPTS. Setiap investasi yang masuk ke Kota Delta harus lewat dinas tersebut. ”Kami khawatir pelayanan terganggu,” tuturnya. Menurut dia, seorang Plt tidak memiliki kewenangan penuh. Dia tidak bisa membuat kebijakan bagi instansi yang dipimpinnya. (aph/c16/pri)