Sekali Antar, Kurir Sabu-Sabu Diupah Rp 50 Juta
JAMBI – Iming-iming upah yang besar terus menggoda para kurir untuk membawa narkoba. Bahkan, dalam sekali mengantarkan sabu-sabu, kurir diberi upah Rp 50 juta.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto saat ditemui di lobi utama Polda Jambi kemarin (7/9) mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajaran polres berhasil mengungkap tiga kasus.
’’Total barang bukti 2,1 kg narkotika jenis sabu-sabu,’’ ujar Priyo yang didampingi Dirresnarkoba Kombespol Ade Sapari dan Kapolres Tanjab Barat AKBP Sinaga.
Kapolda menjelaskan, ada modus baru yang digunakan para bandar untuk memasok sabu-sabu, yaitu melalui jalur laut. Sebab, jalur darat sudah dijaga sangat ketat.
Seorang kurir yang melalui jalur laut, yakni Andriman Saputerah, 31, ditangkap pada 5 September lalu. Dari tangan warga Taman Batuaji, Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Provinsi Kepri, tersebut, turut diamankan barang bukti 1.408,09 gram sabusabu dengan kualitas terbaik.
’’Barang dibawa dari Tanjungpinang menuju Kuala Tungkal dan rencananya dibawa ke Palembang. Penangkapan bekerja sama dengan Polres Tanjab Barat,’’ jelasnya. ’’Upahnya Rp 50 juta kalau barang sampai ke Palembang,’’ tambahnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga menahan kurir bernama Hafifuddin, 35, dan menyita barang bukti 306,15 gram sabusabu. Warga Aceh itu membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang dengan menggunakan bus. Dia tertangkap polisi di Jalan Lintas Sumatera. Tepatnya di Km 9 Desa Mentawak, Keca matan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Selain itu, Muh. Badarudin, 46, diciduk dengan barang bukti 390,75 gram sabu-sabu. Warga Desa Air Panas, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, tersebut dibekuk pada Selasa (5/9) di wilayah Merlung. (pds/c14/ami)