Melebar ke Hak Menyatakan Pendapat
Sikap Pansus Angket jika Rekomendasi Ditolak Presiden
JAKARTA – Pansus Hak Angket KPK mengakhiri masa kerjanya 28 September mendatang. Mereka kini sedang menyampaikan rekomendasi yang akan diserahkan kepada presiden. DPR yakin rekomendasi tersebut bakal diterima orang nomor satu di pemerintahan itu. Jika tidak diterima, mereka mewacanakan hak menyatakan pendapat (HMP).
Anggota Pansus Hak Angket KPK Henry Yoso di ningrat mengatakan, rekomendasi sedang digodok di internal pansus. Dia belum mengetahui apa hasil akhir angket yang akan disampaikan kepada pemerintah. Bisa saja revisi Undang-Undang KPK atau menghentikan KPK. ’’Stop dulu KPK,” terang dia saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, kemarin (8/9).
Namun, dia tidak menjelaskan apa yang dimaksud menghentikan KPK. Menurut dia, penanganan perkara bisa dikembalikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung. Sebab, dua lembaga tersebut mempunyai kewenangan dalam menangani tidak pidana korupsi. ”KPK kan selama ini melakukan sebagian kewenangan Polri dan Kejaksaan Agung,’’ paparnya.
Mengapa KPK harus dihentikan? Menurut Henry, banyak persoalan yang terjadi pada komisi antirasuah itu. Misalnya, terkait dengan penanganan barang bukti, penekanan terhadap saksi, dan bahkan adanya penyanderaan terhadap saksi dengan dimasukkan ke rumah sekap. Ada juga pengangkatan pegawai yang sudah pensiun.
Politikus PDIP itu mengatakan, pada 28 September nanti, kerja pansus selesai dan akan menye- rahkan rekomendasi. Pihaknya yakin presiden bakal menerima rekomendasi pansus. Menurut dia, temuan dan fakta yang didapat pansus menyatakan bahwa harus ada perbaikan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Mungkin dengan melakukan revisi undang-undang karena sudah tidak sesuai, atau membubarkan lembaganya.
Henry mengatakan, hak menyatakan pendapat bisa saja diajukan jika rekomendasi tidak diterima. Namun, di internal pansus opsi tersebut belum dibahas. Jadi, yang disiapkan sekarang adalah rekomendasi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan, dirinya juga yakin presiden akan menerima rekomendasi pansus. ’’Soal tidak mau menuruti, itu etika antara DPR dan presiden,’’ terang legislator asal Sumbawa itu.
Selama ini, lanjut dia, pihaknya aktif menyampaikan perkembangan angket kepada presiden. Jika ada forum resmi, dia selalu menyampaikan. Bulan lalu, tutur dia, dalam forum resmi presiden meminta penjelasan. ’’Ya saya jelaskan secara detail. Kadang juga lewat telpon,’’ papar mantan ketua umum KAMMI itu.
Terkait dengan pengajuan hak menyatakan pendapat, menurut Fahri, itu bisa saja dilakukan. ”Selama ini hak menyatakan pendapat selalu diartikan mengarah ke impeachment atau pemakzulan, padahal tidak,” katanya.
Dia menambahkan, jika ada impeachment ke presiden, seharusnya ada impeachment ke lembaga. Itu berarti, jika ada yang tidak benar, lembaga tersebut bisa dibubarkan. Jika presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undangundang (perppu) pembubaran KPK, dirinya yang pertama akan mendukung kebijakan tersebut. (lum/c4/fat)