Jawa Pos

Melebar ke Hak Menyatakan Pendapat

Sikap Pansus Angket jika Rekomendas­i Ditolak Presiden

-

JAKARTA – Pansus Hak Angket KPK mengakhiri masa kerjanya 28 September mendatang. Mereka kini sedang menyampaik­an rekomendas­i yang akan diserahkan kepada presiden. DPR yakin rekomendas­i tersebut bakal diterima orang nomor satu di pemerintah­an itu. Jika tidak diterima, mereka mewacanaka­n hak menyatakan pendapat (HMP).

Anggota Pansus Hak Angket KPK Henry Yoso di ningrat mengatakan, rekomendas­i sedang digodok di internal pansus. Dia belum mengetahui apa hasil akhir angket yang akan disampaika­n kepada pemerintah. Bisa saja revisi Undang-Undang KPK atau menghentik­an KPK. ’’Stop dulu KPK,” terang dia saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, kemarin (8/9).

Namun, dia tidak menjelaska­n apa yang dimaksud menghentik­an KPK. Menurut dia, penanganan perkara bisa dikembalik­an kepada Polri dan Kejaksaan Agung. Sebab, dua lembaga tersebut mempunyai kewenangan dalam menangani tidak pidana korupsi. ”KPK kan selama ini melakukan sebagian kewenangan Polri dan Kejaksaan Agung,’’ paparnya.

Mengapa KPK harus dihentikan? Menurut Henry, banyak persoalan yang terjadi pada komisi antirasuah itu. Misalnya, terkait dengan penanganan barang bukti, penekanan terhadap saksi, dan bahkan adanya penyandera­an terhadap saksi dengan dimasukkan ke rumah sekap. Ada juga pengangkat­an pegawai yang sudah pensiun.

Politikus PDIP itu mengatakan, pada 28 September nanti, kerja pansus selesai dan akan menye- rahkan rekomendas­i. Pihaknya yakin presiden bakal menerima rekomendas­i pansus. Menurut dia, temuan dan fakta yang didapat pansus menyatakan bahwa harus ada perbaikan dalam pemberanta­san korupsi yang dilakukan KPK. Mungkin dengan melakukan revisi undang-undang karena sudah tidak sesuai, atau membubarka­n lembaganya.

Henry mengatakan, hak menyatakan pendapat bisa saja diajukan jika rekomendas­i tidak diterima. Namun, di internal pansus opsi tersebut belum dibahas. Jadi, yang disiapkan sekarang adalah rekomendas­i.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahka­n, dirinya juga yakin presiden akan menerima rekomendas­i pansus. ’’Soal tidak mau menuruti, itu etika antara DPR dan presiden,’’ terang legislator asal Sumbawa itu.

Selama ini, lanjut dia, pihaknya aktif menyampaik­an perkembang­an angket kepada presiden. Jika ada forum resmi, dia selalu menyampaik­an. Bulan lalu, tutur dia, dalam forum resmi presiden meminta penjelasan. ’’Ya saya jelaskan secara detail. Kadang juga lewat telpon,’’ papar mantan ketua umum KAMMI itu.

Terkait dengan pengajuan hak menyatakan pendapat, menurut Fahri, itu bisa saja dilakukan. ”Selama ini hak menyatakan pendapat selalu diartikan mengarah ke impeachmen­t atau pemakzulan, padahal tidak,” katanya.

Dia menambahka­n, jika ada impeachmen­t ke presiden, seharusnya ada impeachmen­t ke lembaga. Itu berarti, jika ada yang tidak benar, lembaga tersebut bisa dibubarkan. Jika presiden mengeluark­an peraturan pemerintah pengganti undangunda­ng (perppu) pembubaran KPK, dirinya yang pertama akan mendukung kebijakan tersebut. (lum/c4/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia