Prabowo: Pecat Otak Pembakar SD
Jika Kader Gerindra Terbukti Bersalah
JAKARTA – Kasus pembakaran tujuh gedung sekolah dasar (SD) yang sedang melilit anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Gerindra Yansen Binti (YB) sudah dibahas di dewan pimpinan pusat (DPP) partai berlambang kepala burung Garuda tersebut.
Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto bereaksi terhadap kejadian yang menimpa kadernya itu. Bahkan, Ketua Bidang Hubungan Antar Kepolisian dan TNI Partai Gerindra Wenny Warouw menyatakan, Prabowo menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Dia meminta kepolisian mengusut secara tuntas kasus tersebut.
”Tadi (kemarin) diperintahkan 08 (panggilan Prabowo) agar usut, sidik, tuntas, pecat. Hanya itu tadi pas kebetulan kami rapat,” ujar Wenny saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9).
Meski begitu, saat dising gung dugaan pembakaran terka it adanya proyek, anggota komi si III DPR itu mengaku tidak ingin menduga- duga. Sebab, Par tai Gerindra sudah me nyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. ” Nggak boleh men duga. Itu harus diselidiki. Tapi, apa bila perbuatan itu salah, Prabowo Subianto minta pecat,” katanya.
Namun, partainya belum me la ku kan langkah apa- apa, ter masuk melakukan pemeca tan. Pasal nya, hal itu perlu dibukti kan ke po lisian apabila Yan sen Binti me mang bersalah. ” Pem buktian du lu dong di ke po lisian,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Ge- rindra Kalteng H Iwan Kurniawan menyatakan, pihaknya tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Terkait keputusan par tai, kata Iwan, pihaknya mengikuti DPP.
Sebagaimana diketahui, Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menyampaikan penetapan Yansen sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. YB dikenai pasal 187 juncto pasal 55 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Dia dan tersangka lain diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, Pambudi menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus pembakaran sekolah tersebut. Kamis (7/9), penyidik kembali mendatangi Kantor KONI Kalteng dan kediaman YB di Jalan Batu Suli untuk melakukan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain terkait kepentingan pengembangan kasus tersebut.
Mengenai pernyataan Sukah L. Nyahun selaku Kuasa Hukum YB bahwa penggeledahan tidak memenuhi prosedur oleh penyidik, hal itu dibantahnya. Pria dengan dua melati di pundak tersebut menyatakan, penggeledahan oleh penyidik di KONI Kalteng dan kediaman YB sudah dilakukan sesuai prosedur.
”Itu sudah ada surat (izin) persetujuan penggeledahan dari pengadilan. Karena itu, kami hanya menyampaikan kepada orang yang berada (di rumah) ataupun di KONI sebelum menjalankan penggeledahan,” jelas Pambudi.
Terkait dugaan pelaksanaan ritual para tersangka di Rumah Betang sebelum menjalankan pembakaran, lanjut Pambudi, pihaknya belum mengetahui hal tersebut. ”Saya belum tahu kalau yang di Rumah Betang itu. Termasuk proses adat dan lainlain yang dilakukan para tersangka. Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” ujarnya saat mengikuti kegiatan simulasi di Bundaran Besar Palangka Raya kemarin siang.
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan, baik saksi maupun bukti-bukti baru. ”Sejauh ini belum ada yang diamankan lagi karena pemeriksaan masih berjalan,” ucapnya. (cr2/ JPC/nue/c3/abe/c21/ami)