Dukung Pengelolaan Pesisir-Pulau Kecil
SURABAYA – Gubernur Jatim Soekarwo mendukung sekaligus mengapresiasi inisiatif DPRD Jatim yang mengusulkan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) 2017–2037. Itu disampaikan Soekarwo saat membacakan pendapatnya mengenai raperda tentang RZWP3K Provinsi Jatim 2017–2037 dalam sidang paripurna di gedung DPRD Provinsi Jatim kemarin.
Menurut Soekarwo, diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mendorong pemerintah daerah, termasuk Provinsi Jatim, untuk mengevaluasi kembali peraturan daerah mengenai RZWP3K. Dengan demikian, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RZWP3K Provinsi Jatim Tahun 2012–2032 yang mengacu kepada UU Nomor 27 Tahun 2007 perlu disesuaikan lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan hukum.
Selain diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2014, lanjut dia, pemerintah menerbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan banyak kewenangan baru kepada pemerintah daerah provinsi. Salah satu di antaranya, perihal pengelolaan sumber daya alam di laut.
’’Wilayah pesisir 1–4 mil laut diukur dari garis terluar pantai yang semula menjadi kewenangan pemerintah kab/kota. Dengan diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan pesisir hingga 12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi,’’ kata Soekarwo.
Oleh sebab itu, lanjut dia, penyusunan materi raperda itu memerlukan kerja sama Bapemperda DPRD Provinsi Jatim sebagai inisiator dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Bappeda Provinsi Jatim. ’’Jadi, penyusunan materi raperda ini memerlukan waktu yang tidak sebentar,’’ tuturnya.
Agenda sidang paripurna kali ini adalah nota penjelasan pimpinan komisi C terhadap raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan barang milik negara (BMN) serta pendapat gubernur Jatim terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Jatim tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jatim Tahun 2017–2037. (rud/ikl/c4/diq)