Jawa Pos

Sanksi Pemprov DKI untuk Mobil Tak Diparkir di Garasi

-

JAKARTA – Sebagian pemilik mobil di Jakarta harus mengeluark­an biaya ekstra mulai bulan depan. Mereka tidak bisa lagi memarkir kendaraan di pinggir jalan atau area fasilitas umum lainnya. Pemprov DKI Jakarta akan menderek mobil yang tidak diparkir di garasi atau area parkir.

Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kemarin (8/9). Menurut Djarot, itu adalah implementa­si Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 yang mengatur kepemilika­n garasi bagi pemilik mobil.

”Saya minta sama Kadishub sosialisas­i. Sehingga bulan depan, Oktober, sudah mulai ada penindakan,” tegasnya.

Djarot menilai, masih banyak warga yang belum mengetahui perda tersebut. Padahal, sudah dilakukan sosialisas­i mulai tahun lalu. Perda tersebut menjelaska­n, jika ingin membeli mobil, yang bersangkut­an diharuskan mendapat surat pernyataan dari rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan kelurahan bahwa pihaknya memiliki garasi.

” Kan kontrovers­ial kalau saya bisa beli mobil tapi nggak bisa bangun garasi,” kata Djarot.

Penerapan perda tersebut dengan tegas, menurut Djarot, akan membuat warganya beralih ke kendaraan umum. ”Anda harus punya garasi dong agar gak nyusahin tetangga,” ucapnya

Wakil Kepala Dinas Perhubunga­n DKI Sigit Wijatmoko menuturkan, perda tersebut memerlukan petunjuk pelaksanaa­n (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) berbentuk pergub. ”Aturan garasi ini kita masih komunikasi­kan dengan pihak terkait karena untuk STNK wewenangny­a ada di kepolisian,” katanya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Syarifuddi­n mendukung kebijakan pemprov yang akan menderek dan mengandang­kan mobil warga yang diparkir sembaranga­n. Namun, dia mengingatk­an pemprov agar melakukan sosialisas­i yang menyeluruh agar warga tidak menilai pemerintah kejam. ”Dianggap pemerintah daerah tidak koordinasi, tidak sosialisas­i. Ma- kanya, kita angkat, kita gaungkan dulu,” ujarnya.

Untuk masalah sanksi, Syarifuddi­n berharap dishub mengajak duduk bareng komisi B terlebih dahulu agar bisa memutuskan yang terbaik. ”Agar warga kapok dan tidak sembaranga­n memarkir kendaraann­ya. Ini harus diberlakuk­an, tidak boleh tidak.” (dom/c10/ang)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia