Sanksi Pemprov DKI untuk Mobil Tak Diparkir di Garasi
JAKARTA – Sebagian pemilik mobil di Jakarta harus mengeluarkan biaya ekstra mulai bulan depan. Mereka tidak bisa lagi memarkir kendaraan di pinggir jalan atau area fasilitas umum lainnya. Pemprov DKI Jakarta akan menderek mobil yang tidak diparkir di garasi atau area parkir.
Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kemarin (8/9). Menurut Djarot, itu adalah implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 yang mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.
”Saya minta sama Kadishub sosialisasi. Sehingga bulan depan, Oktober, sudah mulai ada penindakan,” tegasnya.
Djarot menilai, masih banyak warga yang belum mengetahui perda tersebut. Padahal, sudah dilakukan sosialisasi mulai tahun lalu. Perda tersebut menjelaskan, jika ingin membeli mobil, yang bersangkutan diharuskan mendapat surat pernyataan dari rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan kelurahan bahwa pihaknya memiliki garasi.
” Kan kontroversial kalau saya bisa beli mobil tapi nggak bisa bangun garasi,” kata Djarot.
Penerapan perda tersebut dengan tegas, menurut Djarot, akan membuat warganya beralih ke kendaraan umum. ”Anda harus punya garasi dong agar gak nyusahin tetangga,” ucapnya
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko menuturkan, perda tersebut memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) berbentuk pergub. ”Aturan garasi ini kita masih komunikasikan dengan pihak terkait karena untuk STNK wewenangnya ada di kepolisian,” katanya.
Anggota Komisi E DPRD DKI Syarifuddin mendukung kebijakan pemprov yang akan menderek dan mengandangkan mobil warga yang diparkir sembarangan. Namun, dia mengingatkan pemprov agar melakukan sosialisasi yang menyeluruh agar warga tidak menilai pemerintah kejam. ”Dianggap pemerintah daerah tidak koordinasi, tidak sosialisasi. Ma- kanya, kita angkat, kita gaungkan dulu,” ujarnya.
Untuk masalah sanksi, Syarifuddin berharap dishub mengajak duduk bareng komisi B terlebih dahulu agar bisa memutuskan yang terbaik. ”Agar warga kapok dan tidak sembarangan memarkir kendaraannya. Ini harus diberlakukan, tidak boleh tidak.” (dom/c10/ang)