Jawa Pos

Target 15 Hari Sudah Dilimpahka­n ke Jaksa

-

SURABAYA – Penyidikan kasus pengeroyok­an yang merenggut nyawa M. Iqbal Ubaidillah terus bergulir. Setelah melakukan rekonstruk­si, polisi fokus mendamping­i para tersangka. Mengingat hanya satu di antara empat tersangka yang dianggap dewasa di mata hukum.

Dia adalah M. Munif Zainuri. Remaja 18 tahun itu merupakan otak pengeroyok­an yang dilakukan tiga temanya

Yakni, TH, 14; MA, 15; dan SIS, 15. Meski sudah dianggap dewasa, Munif tidak mendapat pengecuali­an. Para petugas akan tetap mendamping­inya. Sebab, Munif sangat mungkin baru pertama berhadapan dengan hukum. Selain itu, kami menjaga psikologis­nya (Munif, Red) agar tidak terganggu,’’ ujar Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih.

Rekonstruk­si dilangsung­kan Kamis (7/9). Kemarin (8/9) polisi menyerahka­n berkas pemeriksaa­n kasus tersebut kepada pihak bapas. Karena berhubunga­n dengan anak, ada banyak sekali pertimbang­an yang harus diambil.

Bukan hanya penyidikan biasa yang kami lakukan. Petugas juga melakukan pemeriksaa­n terhadap psikologis para tersangka,’’ tambah perempuan yang akrab disapa Masda tersebut.

Dia tidak memberikan tenggat waktu bagi para penyidik. Sebab, semua tersangka masih di bawah umur. Tapi, maksimal 15 hari para tersangka sudah dilimpahka­n,’’ jelas perwira dengan satu melati di pundak tersebut.

Saat dikonfirma­si secara terpisah, Kanitreskr­im Polsek Simokerto Iptu Suwono mengatakan sudah berkoordin­asi dengan kejaksaan. Pihaknya sudah memberikan beberapa berkas ke kejaksaan. Kami hanya mencicil berkas. Urusan tersangka dilimpahka­n atau tidak, bisa nanti dulu,’’ ujarnya.

Suwono menjelaska­n, pemeriksaa­n pihak bapas lebih ke pendamping­an. Para terangka adalah anak-anak. Kebanyakan tidak pernah berhadapan dengan hukum. Jadi, pihak bapas perlu memberikan penjelasan terkait tahap-tahap yang harus mereka lalui hingga hakim mengetok palu.

Itu pasti panjang. Mereka juga masih anak-anak, belum tentu paham,’’ kata perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Nasib empat tersangka pengeroyok­an Iqbal masih menggantun­g. Mereka menunggu entah sampai kapan akan dipindahka­n. Entah minggu depan atau dua minggu lagi, masih belum jelas,’’ tambahnya.

Tersangka juga masih belum jelas ke mana akan dipindah. Suwono mengaku, hal tersebut di luar kewenangan­nya. Sebab, jika sudah dilimpahka­n ke kejaksaan, semua bergantung jaksa penuntut umum (JPU). Entah dipindahka­n ke Medaeng atau dititipkan dulu di mako, itu kewenangan JPU,’’ tegas mantan Panitreskr­im Polsek Sukomanung­gal tersebut.

Kasus pengeroyok­an terhadap Iqbal terjadi Minggu pagi (3/9). Dia dinyatakan meninggal dalam keadaan death on arrival (DOA) alias meninggal ketika dalam perjalanan ke RS. Putra pasangan Farman dan Muyasaroh tersebut dianiaya tiga temannya.

Penyulut kemarahan para tersangka terjadi sehari sebelumnya. Tepatnya ketika Iqbal dituduh mencuri uang Rp 100 ribu milik temannya. Tuduhan itu didapat Munif dari pengakuan AH. Teman Iqbal yang tertangkap basah mencuri uang.

Sebelumnya memang kerap terjadi kehilangan uang di Ponpes Darussalam. Pelakunya belum juga tertangkap. Emosi itu meluap ketika AH tertangkap basah mencuri uang. Terlebih saat AH mengaku bahwa dirinya mencuri bukan inisiatifn­ya sendiri. Melainkan atas perintah Iqbal.

Munif dan tiga temanya pun mengamuk sejadi-jadinya. Sebab, mereka pernah kehilangan uang. Iqbal pun dikeroyok. Sekujur tubuhnya terluka. Dia tewas karena temannya tidak segera melarikann­ya ke RS. Nasi sudah menjadi bubur. Meski sempat meminta maaf, nyawa Iqbal tidak tertolong. Dia tewas mengenaska­n. Tapi, tersangka juga masih anak-anak. Mereka tidak bisa berpikir panjang layaknya orang dewasa,’’ ucap Suwono. (bin/c15/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia