Jawa Pos

Asuransi Kendaraan Masuk Perda

-

REGULASI sering menjadi alasan program asuransi parkir yang digagas sejak 2016 tidak terlaksana. Sebelumnya, regulasi tersebut ditetapkan melalui peraturan wali kota (perwali). Kini ada perubahan. Regulasi dimasukkan perda parkir yang tengah direvisi.

Agenda revisi perda parkir sedang disiapkan. Memang banyak aspek yang akan dimasukkan. Salah satunya, parkir kawasan. Kini aturan yang menyangkut parkir kawasan masih belum detail. Nah, revisi tersebut bertujuan untuk mendetailk­an permasalah­an itu.

Pada saat bersamaan, dinas perhubunga­n memasukkan asuransi parkir. Aturan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaa­n di lapangan. Item yang diatur, antara lain, besaran ganti rugi, proses pembiayaan asuransi, dan persyarata­n di lapangan.

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Tranggono Wahyu Wibowo menyatakan, konsep asuransi parkir sudah matang. Tinggal regulasi sebagai dasar pelaksanaa­n di lapangan yang belum ada. Pihaknya tidak ingin tergesa-gesa. ’’Kami lebih yakin dimasukkan perda,’’ ucapnya.

Sebenarnya, Perda 1/2009 yang membahas parkir sudah menyinggun­g masalah asuransi. Pada perda tersebut dijelaskan bahwa penyelengg­ara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuran­sikan kendaraan. Jika kendaraan hilang di tempat parkir, penyelengg­ara parkir harus memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan.

Aturan tersebut selaras dengan Undang-Undang Perlindung­an Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. UU tersebut menegaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. (riq/c15/oni)

 ?? THORIQ S. KARIM/JAWA POS ?? BIAR JERA: Salah satu mobil yang menjadi sasaran penindakan di Jalan Jaksa Agung Suprapto kemarin.
THORIQ S. KARIM/JAWA POS BIAR JERA: Salah satu mobil yang menjadi sasaran penindakan di Jalan Jaksa Agung Suprapto kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia