Asuransi Kendaraan Masuk Perda
REGULASI sering menjadi alasan program asuransi parkir yang digagas sejak 2016 tidak terlaksana. Sebelumnya, regulasi tersebut ditetapkan melalui peraturan wali kota (perwali). Kini ada perubahan. Regulasi dimasukkan perda parkir yang tengah direvisi.
Agenda revisi perda parkir sedang disiapkan. Memang banyak aspek yang akan dimasukkan. Salah satunya, parkir kawasan. Kini aturan yang menyangkut parkir kawasan masih belum detail. Nah, revisi tersebut bertujuan untuk mendetailkan permasalahan itu.
Pada saat bersamaan, dinas perhubungan memasukkan asuransi parkir. Aturan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan di lapangan. Item yang diatur, antara lain, besaran ganti rugi, proses pembiayaan asuransi, dan persyaratan di lapangan.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Tranggono Wahyu Wibowo menyatakan, konsep asuransi parkir sudah matang. Tinggal regulasi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan yang belum ada. Pihaknya tidak ingin tergesa-gesa. ’’Kami lebih yakin dimasukkan perda,’’ ucapnya.
Sebenarnya, Perda 1/2009 yang membahas parkir sudah menyinggung masalah asuransi. Pada perda tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuransikan kendaraan. Jika kendaraan hilang di tempat parkir, penyelenggara parkir harus memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan.
Aturan tersebut selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. UU tersebut menegaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. (riq/c15/oni)