Kabid Kumpulkan Uang Upeti
Sidang Dugaan Suap Pimpinan Komisi B DPRD Jatim
SURABAYA – Lanjutan sidang kasus dugaan suap pimpinan komisi B DPRD Jatim kemarin (8/9) menghadirkan sejumlah kepala bidang sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan untuk mengetahui asal dana yang disetorkan kepada penerima suap, Mochammad Basuki dan M. Ka’bil Mubarak.
Sebagaimana sebelumnya, Kepala (nonaktif) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jatim Bambang Heriyanto menjalani sidang pertama. Dia duduk bersama ajudannya yang juga menjadi terdakwa, Anang Basuki Rahmat.
Dalam sidang tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Holtikultura DPKP Karmi Dwi Retno Ningsih mengaku sebagai orang pertama yang dicurhati Bambang soal uang yang diminta Ka’bil dan Basuki. Dia lantas melaporkannya kepada Sekretaris DPKP Muhammad Istijab dan Kepala Bidang Tanaman Pangan DPKP Nur Falaqi. Mereka menyepakati, upeti Rp 150 juta yang diminta akan dibagi rata oleh 13 Kabid dan pejabat yang setara.
Sementara itu, sidang kedua yang mendudukkan Kepala (nonaktif) Dinas Peternakan (Disternak) Jatim Rohayati sebagai terdakwa berjalan alot. Tiga Kabid Disternak Jatim dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Mochamad Tjahjono (Kabid pembibitan pakan dan produksi peternakan), Wemmi Niamawati (Kabid kesehatan hewan), dan Diana Devi (Kabid pengolahan dan pemasaran hasil peternakan). Selain itu, ada dua saksi lain, yakni Kurdiyarto (kepala UPT inseminasi buatan) dan Iswahyudi (Kasi P4H).
Dalam persidangan, keterangan Wemmi mendapatkan sorotan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Nugraha dan anggota majelis hakim Rochmad. Sebab, dia sempat beberapa kali menampik keterangannya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Terutama perihal pengumpulan uang upeti untuk Komisi B DPRD Jatim.
Bahkan, dia mengaku tidak mengetahui arti istilah konsekuensi anggaran yang ditanyakan jaksa. ”Konsekuensi anggaran itu setahu saya ya kegiatan Kabid yang harus diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
JPU dan hakim tak puas dengan pernyataan Wemmi. Namun, saksi tetap pada keterangannya. Budi akhirnya meminta izin kepada hakim untuk memu tarkan rekaman percakapan telepon antara Wemmi dan Juliani Poliswari, Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner Disternak Jatim.
Dalam rekaman tersebut, Wemmi tampak mendominasi percakapan. Tepat saat memasuki menit ke-12, ada pembicaraan tentang permintaan uang dari Komisi B DPRD Jatim. Wemmi menyebut DPRD Jatim dengan istilah ” sing nang lor” atau ”yang di utara”. Mengingat posisi DPRD Jatim berada di Surabaya Utara.
Wemmi akhirnya mengakui bahwa ada keluhan dari Rohayati soal permintaan uang dari Komisi B DPRD Jatim. Baik yang disetorkan tiap triwulan maupun untuk pembahasan revisi Perda 3/2012 tentang Pengendalian Populasi Ternak Sapi dan Kerbau. Dia diminta Rohayati mengumpulkan uang dari para Kabid dan kepala unit pelayanan terpadu (UPT). ”Uang itu bersumber dari honor kepala dinas,” jelasnya. (aji/c25/fal)