Antisipasi Korupsi Dana Desa
KASUS penyalahgunaan dana desa terjadi di banyak daerah. Tentu, fakta itu menjadi keprihatinan kita. Dana desa yang digelontorkan sangat besar. Dana desa juga sangat strategis. Karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejatinya dana desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan memenuhi prinsip-prinsip manajemen pelayanan publik. Karena itu, dalam pengelolaan dana desa, dibutuhkan perhatian dan kontribusi riil dari semua kalangan.
Sejak disahkan tiga tahun silam, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendapat respons luar biasa dari masyarakat. Bahkan, dalam cangkrukan di warung kopi pun, dana desa menjadi obrolan. Sebagian masyarakat menaruh harapan besar dengan kucuran dana itu, desanya bisa berubah lebih baik. Namun, ada juga yang pesimistis. Bahkan, yang berseloroh jangan-jangan kucuran dana tersebut hanya menjadi petaka dan sumber kericuhan di masyarakat pun ada.
Meski dengan segala keterbatasan informasi yang didapat masyarakat, faktanya dana desa sudah menjadi konsumsi publik. Kucuran dana desa kini sudah begitu akrab dalam dialek keseharian masyarakat.
Sepatutnya kita memberikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakan yang menurut saya sangat progresif tersebut. Banyak hal positif dalam pemberlakuan dana desa. Dari sisi pendanaan, misalnya. Undang-Undang Desa memberi jaminan lebih pasti bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah.
Dengan Undang-Undang Desa itu, pemerintah juga ’’memaksa” desa untuk segera berbenah. Desa dituntut untuk menemukan pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan serta tata kelola pemerintahannya. Yang paling fundamental adalah desa harus mereposisi kedudukannya di tengah-tengah perubahan kultur masyarakat serta arus informasi dan modernisasi yang begitu cepat.
Memahami arah kebijakan Undang-Undang Desa, pada akhirnya bukan hanya persoalan besarnya pendanaan, tapi juga konsekuensi mendasar terkait bagaimana visi membangun desa. Selain itu, desa harus mampu mengelola dengan profesional, efektif dan efisien, serta akuntabel. Pengelolaan harus mengacu pada prinsip-prinsip manajemen publik yang baik agar terhindar dari risiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan, dan korupsi.
Tentu, banyak faktor untuk meminimalkan penyalahgunaan dana desa. Setidaknya, melakukan evaluasi dan perbaikan saat penyusunan perencanaan akan menjadi titik poin penting. Perencanaan yang baik akan memudahkan pemerintah desa sehingga tidak lagi gagap, bingung, apalagi mencari-cari kegiatan dalam memanfaatkan dana desa. Bukankah perencanaan yang buruk pada dasarnya kita sedang merencanakan kegagalan? Ayo, terus melangkah. (*/c7/hud)