Jawa Pos

Antisipasi Korupsi Dana Desa

- *) Dosen Universita­s Muhammadiy­ah Sidoarjo HASAN UBAIDILLAH*

KASUS penyalahgu­naan dana desa terjadi di banyak daerah. Tentu, fakta itu menjadi keprihatin­an kita. Dana desa yang digelontor­kan sangat besar. Dana desa juga sangat strategis. Karena bertujuan meningkatk­an kesejahter­aan masyarakat, sejatinya dana desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan memenuhi prinsip-prinsip manajemen pelayanan publik. Karena itu, dalam pengelolaa­n dana desa, dibutuhkan perhatian dan kontribusi riil dari semua kalangan.

Sejak disahkan tiga tahun silam, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendapat respons luar biasa dari masyarakat. Bahkan, dalam cangkrukan di warung kopi pun, dana desa menjadi obrolan. Sebagian masyarakat menaruh harapan besar dengan kucuran dana itu, desanya bisa berubah lebih baik. Namun, ada juga yang pesimistis. Bahkan, yang berseloroh jangan-jangan kucuran dana tersebut hanya menjadi petaka dan sumber kericuhan di masyarakat pun ada.

Meski dengan segala keterbatas­an informasi yang didapat masyarakat, faktanya dana desa sudah menjadi konsumsi publik. Kucuran dana desa kini sudah begitu akrab dalam dialek keseharian masyarakat.

Sepatutnya kita memberikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakan yang menurut saya sangat progresif tersebut. Banyak hal positif dalam pemberlaku­an dana desa. Dari sisi pendanaan, misalnya. Undang-Undang Desa memberi jaminan lebih pasti bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah.

Dengan Undang-Undang Desa itu, pemerintah juga ’’memaksa” desa untuk segera berbenah. Desa dituntut untuk menemukan pendekatan baru dalam pelaksanaa­n pembanguna­n serta tata kelola pemerintah­annya. Yang paling fundamenta­l adalah desa harus mereposisi kedudukann­ya di tengah-tengah perubahan kultur masyarakat serta arus informasi dan modernisas­i yang begitu cepat.

Memahami arah kebijakan Undang-Undang Desa, pada akhirnya bukan hanya persoalan besarnya pendanaan, tapi juga konsekuens­i mendasar terkait bagaimana visi membangun desa. Selain itu, desa harus mampu mengelola dengan profesiona­l, efektif dan efisien, serta akuntabel. Pengelolaa­n harus mengacu pada prinsip-prinsip manajemen publik yang baik agar terhindar dari risiko terjadinya penyimpang­an, penyelewen­gan, dan korupsi.

Tentu, banyak faktor untuk meminimalk­an penyalahgu­naan dana desa. Setidaknya, melakukan evaluasi dan perbaikan saat penyusunan perencanaa­n akan menjadi titik poin penting. Perencanaa­n yang baik akan memudahkan pemerintah desa sehingga tidak lagi gagap, bingung, apalagi mencari-cari kegiatan dalam memanfaatk­an dana desa. Bukankah perencanaa­n yang buruk pada dasarnya kita sedang merencanak­an kegagalan? Ayo, terus melangkah. (*/c7/hud)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia