Jawa Pos

Tarif Baru Masih Berlaku

-

SURABAYA – Pencabutan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubunga­n (Permenhub) 26/2017 meresahkan penyedia jasa transporta­si konvension­al. Mereka sempat mengeluh saat dipertemuk­an dengan pengemudi taksi online di Mapolresta­bes Surabaya. Keluhan itu ditanggapi Kepala Dinas Perhubunga­n (Dishub) Jatim Wahid Wahyudi.

Menurut dia, Mahkamah Agung memang mencabut pasal-pasal tersebut. Namun, pencabutan itu baru berlaku 1 November mendatang. Artinya, hingga kini 14 pasal tersebut masih berlaku. Tarif taksi juga masih menggunaka­n ketetapan yang baru. ’’Alias tarif setelah ada kenaikan,’’ ujarnya.

Saat ini Kementeria­n Perhubunga­n masih membahas aturan-aturan tersebut. Beberapa pakar dan masyarakat transporta­si dilibatkan. Mereka bersama-sama merumuskan peraturan yang baru setelah adanya pencabutan dari Mahkamah Agung. Selama pembahasan berlangsun­g, Wahid meminta setiap pihak menahan diri. Persoalan yang terjadi di lapangan secepatnya diselesaik­an dengan musyawarah. Jangan sampai ada perselisih­an yang mengganggu stabilitas keamanan. ’’Semua itu tidak ada untungnya, lebih baik tetap menjaga ketenangan dalam menjalanka­n usaha,’’ jelasnya. (riq/c15/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia