Tarif Baru Masih Berlaku
SURABAYA – Pencabutan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26/2017 meresahkan penyedia jasa transportasi konvensional. Mereka sempat mengeluh saat dipertemukan dengan pengemudi taksi online di Mapolrestabes Surabaya. Keluhan itu ditanggapi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Wahid Wahyudi.
Menurut dia, Mahkamah Agung memang mencabut pasal-pasal tersebut. Namun, pencabutan itu baru berlaku 1 November mendatang. Artinya, hingga kini 14 pasal tersebut masih berlaku. Tarif taksi juga masih menggunakan ketetapan yang baru. ’’Alias tarif setelah ada kenaikan,’’ ujarnya.
Saat ini Kementerian Perhubungan masih membahas aturan-aturan tersebut. Beberapa pakar dan masyarakat transportasi dilibatkan. Mereka bersama-sama merumuskan peraturan yang baru setelah adanya pencabutan dari Mahkamah Agung. Selama pembahasan berlangsung, Wahid meminta setiap pihak menahan diri. Persoalan yang terjadi di lapangan secepatnya diselesaikan dengan musyawarah. Jangan sampai ada perselisihan yang mengganggu stabilitas keamanan. ’’Semua itu tidak ada untungnya, lebih baik tetap menjaga ketenangan dalam menjalankan usaha,’’ jelasnya. (riq/c15/oni)