Jawa Pos

Mayoritas Ibu Ajukan Permohonan

-

GRESIK – Banyak masalah buntut dari sebuah perceraian. Bukan hanya soal pembagian harta gono-gini. Rebutan anak juga jadi salah satu hal yang dipermasal­ahkan hingga dibawa ke meja hijau. Laki-laki maupun perempuan ingin mendapatka­n hak atas pengasuhan anak.

Hal tersebut dialami Susilowati. Perempuan 27 tahun itu pekan lalu mengajukan permohonan penguasaan hak asuh anak ke Pengadilan Agama (PA) Gresik. Itu terpaksa dilakukan Susi –sapannya– karena keluarga mantan suami mempersuli­t untuk bertemu buah hati. ”Sebelum Idul Fitri, dia (mantan suami, Red) ke rumah dan bilang mau pinjam anak saya. Katanya cuma mau dibawa seminggu. Lha, sampai saya rebut anak untuk bisa ketemu,” tuturnya. Perempuan 27 tahun itu pun kemudian berinisiat­if menjenguk anaknya yang berusia lima tahun tersebut ke rumah mantan suaminya.

Dulloh, panitera PA Gresik, menuturkan bahwa pengajuan hak asuh anak merupakan imbas dari perceraian. Mayoritas pemohonnya adalah pihak perempuan. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk mengambil anak yang tengah diasuh mantan suami. ”Anaknya dikuasai sama si laki-laki, dia nggak bisa nembusi, akhirnya minta ke pangadilan,” terangnya.

PA Gresik mencatat, dalam waktu Januari–Juli, empat permohonan hak asuh anak masuk dan diproses. Dulloh menambahka­n, dalam praktiknya, eksekusi terhadap putusan hakim mengenai pihak yang diberi hak asuh anak sering berat dan repot. Sebab, itu rentan menimbulka­n stres pada anak. ( hay/c10/dio)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia