Situs Judi Sebar Fitnah Pembakaran Sekolah
Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu tidak pernah membuat pernyataan bahwa Yansen Binti mendapat perintah dari Prabowo untuk membakar sekolah. Identitas pembuat hoax sedang ditelusuri.
KASUS pembakaran sekolah dasar di Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menjadi bahan penyebaran hoax. Nuansanya sangat politis. Karena aktor intelektualnya memang anggota DPRD dari Partai Gerindra, dengan mudah serangan hoax dialamatkan kepada sang Ketua Umum Prabowo Subianto.
”Tidak Terima Dipecat, Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo.” Begitu tulis kabar hoax yang disebar Tribungroup.com. Kalau tidak jeli, Anda akan menyangka bahwa artikel itu ditulis sebuah grup media mainstream. Sebab, nama situsnya sengaja dibuat mirip agar orang tertipu.
Situs Tribungroup.com akhirnya dinonaktifkan ( parked domain). Namun, Jawa Pos masih berhasil men-tracking artikel hoax yang sebelumnya pernah mereka buat lewat Webcache Google.
Artikel hoax itu menyebutkan, Polda Kalteng melalui penyidik kepolisian direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum) telah menetapkan Yansen Binti sebagai tersangka utama pembakaran sekolah di Kalteng. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng selama 12 jam.
Tribungroup.com merekayasa informasi dengan mencatut nama Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu. Situs itu menulis seolah-olah Pambudi telah membuat pernyataan bahwa Yansen menyebutkan nama Prabowo sebagai pemberi tugas untuk membakar sekolah.
”Yansen mengungkapkan bahwa dirinya menerima perintah dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk melaksanakan tugas pembakaran se- kolah.kolah. Alasannya agar gubernur yang dari Fraksi PDIP tidak terpilih lagi nantinya,” tulis Tribun group.com dalam hoax yang mereka sebar. Informasi hoax yang sama disebar akun Tribun group di YouTube.
Yang sebenarnya, Kabidhumas AKBPA Pambudi tidak pernah mengatakanm demikian. Pambudi punp mengambil langkah tegas. DiaD mengaku sedang menelusuri identitasi Tribungroup.com ke DewanD Pers dan akan melaporkan situss tersebut karena telah melanggar UU ITE. ”Itu jelas
hoax,” tegas Pambudi kepada wartawanw di Mapolda Kalteng.
Berita fitnah tersebut bahkan menjadim perhatian Mabes Polri. KabagpenumK Divhumas Mabes PolriP Kombespol Martinus SitompulS menyatakan, Bareskrim tengaht turun tangan menindaklanjutil konten hoax itu. ”Sekarang masih penyelidikan. Kita tunggu saja perkembangannya,” kata Martinus saat dihubungi Jawa Pos kemarin (10/9).
Berdasar penelusuran yang dilakukan Jawa Pos, situs Tribun
group.com selama ini memuat sejumlah hoax. Misalnya mengenai fatwa haram MUI untuk hormat kepada bendera. Situs tersebut juga terindikasi sebagai pemain afiliasi situs perjudian. Itu bisa dilihat dari histori yang masih bisa ditelusuri di situs
Tribungroup. Misalnya, ada sejumlah informasi untuk bergabung sebagai agen judi online. Ada juga informasi untuk bergabung dalam taruhan judi Sakong Online dan sabung ayam.
Situs Tribungroup.com sengaja menyembunyikan identitas kepemilikan domainnya. Namun, dari data yang ada, mereka mendaftarkan domain itu lewat salah satu jasa penyedia domain asal luar negeri. Domain Tribun
group tersebut baru dibeli 3 Agustus 2017. Situs itu sendiri menggunakan content mana
gement system dari WordPress. (gun/idr/c9/fat)