Jawa Pos

Situs Judi Sebar Fitnah Pembakaran Sekolah

Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu tidak pernah membuat pernyataan bahwa Yansen Binti mendapat perintah dari Prabowo untuk membakar sekolah. Identitas pembuat hoax sedang ditelusuri.

-

KASUS pembakaran sekolah dasar di Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menjadi bahan penyebaran hoax. Nuansanya sangat politis. Karena aktor intelektua­lnya memang anggota DPRD dari Partai Gerindra, dengan mudah serangan hoax dialamatka­n kepada sang Ketua Umum Prabowo Subianto.

”Tidak Terima Dipecat, Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo.” Begitu tulis kabar hoax yang disebar Tribungrou­p.com. Kalau tidak jeli, Anda akan menyangka bahwa artikel itu ditulis sebuah grup media mainstream. Sebab, nama situsnya sengaja dibuat mirip agar orang tertipu.

Situs Tribungrou­p.com akhirnya dinonaktif­kan ( parked domain). Namun, Jawa Pos masih berhasil men-tracking artikel hoax yang sebelumnya pernah mereka buat lewat Webcache Google.

Artikel hoax itu menyebutka­n, Polda Kalteng melalui penyidik kepolisian direktorat reserse kriminal umum (ditreskrim­um) telah menetapkan Yansen Binti sebagai tersangka utama pembakaran sekolah di Kalteng. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaa­n oleh penyidik Ditreskrim­um Polda Kalteng selama 12 jam.

Tribungrou­p.com merekayasa informasi dengan mencatut nama Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu. Situs itu menulis seolah-olah Pambudi telah membuat pernyataan bahwa Yansen menyebutka­n nama Prabowo sebagai pemberi tugas untuk membakar sekolah.

”Yansen mengungkap­kan bahwa dirinya menerima perintah dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk melaksanak­an tugas pembakaran se- kolah.kolah. Alasannya agar gubernur yang dari Fraksi PDIP tidak terpilih lagi nantinya,” tulis Tribun group.com dalam hoax yang mereka sebar. Informasi hoax yang sama disebar akun Tribun group di YouTube.

Yang sebenarnya, Kabidhumas AKBPA Pambudi tidak pernah mengatakan­m demikian. Pambudi punp mengambil langkah tegas. DiaD mengaku sedang menelusuri identitasi Tribungrou­p.com ke DewanD Pers dan akan melaporkan situss tersebut karena telah melanggar UU ITE. ”Itu jelas

hoax,” tegas Pambudi kepada wartawanw di Mapolda Kalteng.

Berita fitnah tersebut bahkan menjadim perhatian Mabes Polri. Kabagpenum­K Divhumas Mabes PolriP Kombespol Martinus SitompulS menyatakan, Bareskrim tengaht turun tangan menindakla­njutil konten hoax itu. ”Sekarang masih penyelidik­an. Kita tunggu saja perkembang­annya,” kata Martinus saat dihubungi Jawa Pos kemarin (10/9).

Berdasar penelusura­n yang dilakukan Jawa Pos, situs Tribun

group.com selama ini memuat sejumlah hoax. Misalnya mengenai fatwa haram MUI untuk hormat kepada bendera. Situs tersebut juga terindikas­i sebagai pemain afiliasi situs perjudian. Itu bisa dilihat dari histori yang masih bisa ditelusuri di situs

Tribungrou­p. Misalnya, ada sejumlah informasi untuk bergabung sebagai agen judi online. Ada juga informasi untuk bergabung dalam taruhan judi Sakong Online dan sabung ayam.

Situs Tribungrou­p.com sengaja menyembuny­ikan identitas kepemilika­n domainnya. Namun, dari data yang ada, mereka mendaftark­an domain itu lewat salah satu jasa penyedia domain asal luar negeri. Domain Tribun

group tersebut baru dibeli 3 Agustus 2017. Situs itu sendiri menggunaka­n content mana

gement system dari WordPress. (gun/idr/c9/fat)

 ?? CHIS/JAWA POS ??
CHIS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia