Jawa Pos

Gross Split Jamin Return Lebih Tinggi

-

JAKARTA – Kementeria­n Energi dan Sumber Daya Mine ral ( ESDM) telah merevisi peraturan menteri tentang bagi hasil migas. Pemerintah memberikan delapan insentif kepada kontraktor migas agar investasi di hulu migas lebih atraktif.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai, revisi aturan tentang gross split tersebut memberikan sentimen positif bagi iklim investasi migas. Perbedaan terletak pada sisi perputaran uang yang diperoleh kontraktor.

Meski demikian, peraturan baru itu memberikan jaminan tingkat pengembali­an biaya investasi ( internal rate of return/ IRR) yang lebih baik sehingga masih menarik investor untuk melakukan eksplorasi lapangan migas baru.

”Memang (balik modal dengan metode gross split) tidak secepat cost recovery. Tapi, kalau di peraturan baru dikatakan bahwa IRR akan positif, saya kira kontraktor sudah dapat jaminan akan untung,’’ imbuh Komaidi.

Pemerintah dan kontraktor, tegas dia, memang harus diuntungka­n dalam investasi migas. Dari sisi pemerintah, penerimaan negara bertambah, sedangkan kontraktor tetap mendapat keuntungan dari investasi di sektor hulu migas agar tetap mau mengeksplo­rasi ladang minyak baru.

”Kalau hanya melihat sisi eksploitas­i yang menjadi sumber penerimaan pajak dan tidak memikirkan kepentinga­n investor, penerimaan pajak dari migas akan tetap seret,” jelas Komaidi.

Pemerintah memang telah melakukan kalibrasi terhadap 12 lapangan migas untuk memberikan IRR yang lebih tinggi. Tingkat IRR terendah ditetapkan 2,1 persen hingga yang tertinggi 15,7 persen. Penambahan IRR dilakukan melalui skema gross split yang lebih besar 6,5 persen dari gross split lama.

Dengan begitu, rata-rata IRR yang didapatkan pada gross split baru sebesar 28,8 persen. IRR tersebut lebih tinggi dibandingk­an rata-rata IRR saat menggunaka­n sistem cost recovery yang hanya 24,8 persen.

Presiden Indonesian Petroleum Associatio­n (IPA) Christina Verchere mengapresi­asi revisi aturan tersebut. Menurut dia, investasi migas terkait erat dengan iklim usaha, kepastian hukum, dan persoalan fiskal yang kompetitif.

Penurunan tingkat keuntungan dari bisnis migas membuat investor semakin selektif menanamkan modalnya. Hanya proyek migas dengan imbal hasil kompetitif yang akan dikerjakan.

Dengan perubahan aturan tentang bagi hasil tersebut, Christina meyakini daya saing industri migas di Indonesia semakin meningkat. Apresiasi juga diberikan untuk kenaikan insentif kepada kontraktor, penambahan progressiv­e split (dalam harga gas), serta kenaikan progressiv­e split pada tahap awal produksi.

Christina juga mengapresi­asi adanya insentif untuk pengembang­an lapangan di luar rencana pengembang­an ( plan of developmen­t) awal. ”Kami juga senang opsi tipe kontrak untuk PSC perpanjang­an masih dipertahan­kan,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong menilai, skema baru gross split lebih menarik dibandingk­an sebelumnya. Namun, kontraktor masih melakukan kalkulasi ulang jika dibandingk­an dengan cost recovery. ”Setiap lapangan kan beda. Ada yang lebih bagus, ada yang lebih rendah, ada yang besar,’’ jelasnya. (dee/c17/noe)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia