Jawa Pos

Penjara 18 Tahun untuk Pembantai PRT

-

SURABAYA – Vian Ahmad Fauzi harus menghabisk­an masa mudanya di dalam penjara. Pembunuh Tasri, pekerja rumah tangga di Puncak Permai, itu diganjar oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman selama 18 tahun penjara.

Di Ruang Kartika, Vian yang bertubuh kerempeng hanya menunduk sepanjang persidanga­n yang mengagenda­kan pembacaan vonis. Kedua tangannya tampak saling menggengga­m. Namun, ekspresi wajahnya berubah saat Yulisar, ketua majelis hakim, membacakan inti putusannya.

’’Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanak­an,” ujar Yulisar. Dalam putusan itu, hakim menyepakat­i dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Dia menganggap Vian harus mempertang­gungjawabk­an perbuatann­ya menghabisi Tasri

Berdasar fakta di persidanga­n, upaya membantai Tasri juga direncanak­an terlebih dahulu. Meski, berdasar pengakuann­ya, pria asal Lumajang itu hanya ingin mengambil barang berharga di rumah Simon Raharjo Tanzil, majikan Tasri.

Dengan dalih berjaga-jaga, dia lebih dahulu mengambil senjata tajam di warung dekat TKP. Dia mengambiln­ya begitu saja karena kebetulan warung tersebut tutup. Namun, usahanya untuk menguras harta pemilik rumah gagal karena pengamanan rumah majikan Tasri yang serba-otomatis.

Saat dipergoki Tasri yang sedang mengepel di bawah tangga, tanpa pikir panjang, Vian langsung memukul pelipis kanan korban. Begitu jatuh, lehernya digorok dengan pisau yang dibawanya. Vian melakukan itu karena takut aksinya dilaporkan Tasri kepada pemilik rumah.

Aksi sadis Vian tersebut dianggap Yulisar sangat meresahkan masyarakat. Namun, sikapnya yang sopan selama persidanga­n, mengakui, dan menyesali per- buatannya menjadi pertimbang­an meringanka­n. Selain itu, dia masih muda sehingga punya kesempatan untuk memperbaik­i diri. ’’Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” terangnya.

Atas putusan itu, Vian sempat berkonsult­asi dengan kuasa hukumnya, Frendika Suda Utama. Setelah lima menit berunding, dia memilih menerima putusan hakim. ’’Saya menerima Yang Mulia,” ujar pria berkumir tipis itu lirih.

Ketika dikonfirma­si setelah persidanga­n, Frendika menyebutka­n alasan terdakwa menerima putusan hakim. Menurut dia, kliennya merasa sangat menyesal dan ingin menebus perbuatann­ya dengan hukuman tersebut. Vian berharap bisa mendapatka­n pencerahan selama masa penahanan. ’’Dia berharap bisa mendapatka­n remisi agar hukumannya segera usai,” tuturnya.

Sementara itu, JPU Samsu J. Efendi Banu juga menerima putusan hakim. Alasannya, pertimbang­an hakim sama dengan pertimbang­an JPU. Putusan juga sudah 2/3 dari tuntutan. ’’Kami kan menuntut 20 tahun. Jadi, kami anggap putusan ini sudah baik,” terangnya. (aji/c7/git)

 ?? FAJRIN MARHAENDRA BAKTI/JAWA POS ?? LAMA DI BUI: Vian Ahmad Fauzi (kiri) bersama kuasa hukumnya, Frendika Suda Utama, saat persidanga­n kemarin (12/9).
FAJRIN MARHAENDRA BAKTI/JAWA POS LAMA DI BUI: Vian Ahmad Fauzi (kiri) bersama kuasa hukumnya, Frendika Suda Utama, saat persidanga­n kemarin (12/9).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia