Jawa Pos

Ditinggal ke Luar Negeri, Gasak Barang Majikan

-

SURABAYA – Terbelit utang yang menumpuk membuat Agustinawa­ti nekat menggasak barang-barang berharga milik majikannya. Pembantu rumah tangga (PRT) tersebut beraksi saat majikannya pergi ke luar negeri pekan lalu.

Ulah Agustinawa­ti terungkap setelah majikannya, Sitti Silvia, melapor ke Polsek Sukomanung­gal. ’’Ada cincin, kalung liontin, gelang emas, dan beberapa uang luar negeri,’’ ujar Kanitreskr­im Polsek Sukomanung­gal Iptu Misdianto kemarin (12/9).

Sitti mendapati barang-barangnya hilang sepulangny­a dari India. Perempuan 49 tahun tersebut mencurigai asisten rumah tangganya lantaran tidak ada orang lain di rumahnya. Selain itu, Agustinawa­ti tiba-tiba meminta berhenti bekerja.

Warga Perumahan Green Garden itu sempat mencecar Agustinawa­ti dengan pertanyaan mengenai keberadaan barang berharga miliknya. Namun, Agustinawa­ti berkelit. Dia berkali-kali menjawab tidak tahu.

Sitti pun lantas membawa persoalan tersebut ke polisi pada Senin malam (11/9). ’’Bersama majikannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sukomanung­gal. Pelaku mengakui perbuatann­ya saat diperiksa petugas,’’ ucap perwira dengan dua balok di pundak itu.

Agustinawa­ti mengaku baru sekali mencuri. Perempuan 47 tahun tersebut terpaksa melakukann­ya karena butuh uang untuk membayar tunggakan utang. Polisi lantas melakukan penggeleda­han di rumah pelaku di Jalan Simo Pronajaya VIII. Hasilnya, ditemukan barang-barang milik korban. Yakni, dua cincin emas, kalung liontin, gelang emas, dompet, dan jam tangan.

Selain perhiasan, pelaku mengambil uang euro dan dolar Amerika milik majikannya. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 64 juta.

Misdi menuturkan, jika diuangkan, nilai barang yang dicuri pelaku mencapai Rp 133 juta. Akibat perbuatann­ya, Agustinawa­ti dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalny­a tujuh tahun penjara. (han/c15/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia