Ditinggal ke Luar Negeri, Gasak Barang Majikan
SURABAYA – Terbelit utang yang menumpuk membuat Agustinawati nekat menggasak barang-barang berharga milik majikannya. Pembantu rumah tangga (PRT) tersebut beraksi saat majikannya pergi ke luar negeri pekan lalu.
Ulah Agustinawati terungkap setelah majikannya, Sitti Silvia, melapor ke Polsek Sukomanunggal. ’’Ada cincin, kalung liontin, gelang emas, dan beberapa uang luar negeri,’’ ujar Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto kemarin (12/9).
Sitti mendapati barang-barangnya hilang sepulangnya dari India. Perempuan 49 tahun tersebut mencurigai asisten rumah tangganya lantaran tidak ada orang lain di rumahnya. Selain itu, Agustinawati tiba-tiba meminta berhenti bekerja.
Warga Perumahan Green Garden itu sempat mencecar Agustinawati dengan pertanyaan mengenai keberadaan barang berharga miliknya. Namun, Agustinawati berkelit. Dia berkali-kali menjawab tidak tahu.
Sitti pun lantas membawa persoalan tersebut ke polisi pada Senin malam (11/9). ’’Bersama majikannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal. Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas,’’ ucap perwira dengan dua balok di pundak itu.
Agustinawati mengaku baru sekali mencuri. Perempuan 47 tahun tersebut terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk membayar tunggakan utang. Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Simo Pronajaya VIII. Hasilnya, ditemukan barang-barang milik korban. Yakni, dua cincin emas, kalung liontin, gelang emas, dompet, dan jam tangan.
Selain perhiasan, pelaku mengambil uang euro dan dolar Amerika milik majikannya. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 64 juta.
Misdi menuturkan, jika diuangkan, nilai barang yang dicuri pelaku mencapai Rp 133 juta. Akibat perbuatannya, Agustinawati dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. (han/c15/fal)