Jawa Pos

Penghina Haji Ipung Divonis Bersalah

Jaksa Tidak Bisa Menghadirk­an Saksi Pembuat Meme

-

GRESIK – Ini pelajaran bagi pemilik ”jari liar”. Terdakwa kasus meme pelecehan terhadap pengusaha Haji Ipung divonis bersalah di Pengadilan Negeri Gresik kemarin (12/9). Dia adalah Andhy Mardi Utama, 41. Terdakwa dihukum kurungan 1 bulan dan denda Rp 5 juta. Jaksa dan terdakwa pikir-pikir.

Putusan untuk terdakwa politikus Partai Golkar tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Tirta kemarin. Sidang dengan terdakwa Andhi digelar pada pukul 11.00. Sebelum sidang, dia sempat berswafoto (ber- selfie) sambil menunggu majelis hakim. Lelaki 41 tahun itu tidak tampak terlalu sedih.

Begitu pula setelah majelis hakim membacakan putusan. ”Menghukum terdakwa selama satu bulan dan denda Rp 5 juta serta biaya perkara Rp 2 ribu,” ujar hakim I Ketut Tirta kemarin. Meski demikian, majelis tidak memerintah­kan agar Andhi dieksekusi dan harus menjalani hukuman setelah vonis.

Jaksa penuntut Pompy Polansky dan kuasa hukum Andhi, Fatkul Arif dan Nashihan, kompak menyatakan pikir-pikir. Sebenarnya, vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Yakni, 3 bulan kurungan dan denda Rp 10 juta. ”Kami beri waktu seminggu untuk menyatakan menerima atau banding,” tegas hakim I Ketut Tirta sambil mengetuk palu untuk mengakhiri sidang.

Nashihan mengatakan menghormat­i putusan majelis hakim meski ada kejanggala­n dalam putusan. Sebab, lanjut dia, fakta persidanga­n membuktika­n bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirk­an saksi pidana. Yakni, pemilik akun Facebook Tribuana Pramudya Tungga Devi atau Deviana Pramudya dalam sidang.

”Jaksa hanya menghadirk­an saksi gambar. Ini sangat janggal,” tandasnya dengan nada tinggi. Nasihan menegaskan, pemilik akun Deviana Pramudya seharusnya dikejar. Dia perlu dihadirkan. ”Sebab, klien tidak membuat (meme bernuansa penghinaan, Red) hal itu,” tegasnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Andhi dilaporkan kepada polisi karena menyebarka­n meme bernuansa pelecehan terhadap Bupati Sambari Halim dan pengusaha kondang, Haji Saiful Arif (Haji Ipung). Dua tokoh Kota Santri itu digambarka­n dengan diberi tanduk di bagian kepala.

Namun, Andhi bukanlah pembuat meme tersebut. Dia hanya menyebarka­n meme lewat grup WhatsApp Partai Golkar. Foto tersebut dimunculka­n akun Facebook Deviana Pramudya. Setelah kasus itu, akun Deviana tidak aktif. Lalu, muncul akun yang mirip dengan tulisan Deviana Pengecut. (yad/c16/roz)

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? BIASA SAJA: Terdakwa Andhy Mardi Utama menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS BIASA SAJA: Terdakwa Andhy Mardi Utama menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia