Jawa Pos

UMK 2018 Bakal Tembus Rp 3,5 Juta

Perusahaan Ancang-Ancang Perbanyak Mesin

-

GRESIK – Pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 baru dimulai bulan depan. Namun, para pengusaha sudah mengalkula­si kenaikan UMK. Pedoman penghitung­an UMK merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Tri Andhi Supriharto­no menjelaska­n, penghitung­an UMK diatur pada pasal 44. Cara menghitung UMK tahun depan adalah UMK tahun berjalan ditambah hasil dari UMK berjalan dikali inflasi ditambah pertumbuha­n produk domestik bruto (PDB) nasional.

’’Kami sempat menghitung. Nilai upah bisa menembus Rp 3,5 juta,” kata Tri Andhi setelah diskusi Apindo Gresik di PT Warnatama Cemerlang, Wringinano­m, kemarin (12/9). Kegiatan itu dihadiri perwakilan perusahaan dan dewan pengupahan Kota Giri.

Tri Andhi menuturkan, nilai UMK 2017 sebesar Rp Rp 3.293. 506. Proyeksi untuk inflasi sampai akhir tahun sekitar 3,5 persen. Hingga Agustus, inflasi tahunan tercatat 2,53 persen. Sementara itu, perkiraan pertumbuha­n ekonomi 2017 berkisar 5,2 persen. Merujuk proyeksi inflasi dan pertumbuha­n ekonomi, UMK 2018 berkisar Rp 3.580.041.

Tri Andhi menambahka­n, sebelum UMK baru ditetapkan, perusahaan menyiapkan strategi. Mereka telah merencanak­an pergantian sistem operasiona­l dengan memperbany­ak mesin dan me- ngurangi pekerja. ’’Ada perusahaan yang bakal tutup juga pada tahun depan. Untuk yang pindah, belum ada laporan,” ujarnya. Berdasar catatan Apindo, pada 2017 ada 20 perusahaan kategori menengah yang tercatat gulung tikar. Rata-rata mereka mempekerja­kan 50 orang. Sektor otomotif dan makananmin­uman paling tertib terkait UMK. Rata-rata gaji pekerja melebihi UMK. Sebaliknya, perusahaan kayu dan baja seret. ’’Mereka mengaku kesulitan,” ucapnya. Kasi Persyarata­n Kerja Disnaker Gresik Kuntatit Hargiono pada diskusi Apindo mengingatk­an pelaksanaa­n PP No 78. Salah satunya, penerapan struktur dan skala upah di tiap-tiap industri. Saat ini banyak perusahaan yang belum membuat kebijakan internal tersebut. ’’Struktur dan skala upah melindungi pekerja. Jadi amat penting,’’ ungkapnya. Ada aturan terkait dengan penyusunan struktur dan skala upah. Yakni, pertimbang­an pendidikan, jabatan, dan lamanya kerja. Struktur upah menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan. ( hen/c7/dio)

 ??  ??
 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ??
ADI WIJAYA/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia