UMK 2018 Bakal Tembus Rp 3,5 Juta
Perusahaan Ancang-Ancang Perbanyak Mesin
GRESIK – Pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 baru dimulai bulan depan. Namun, para pengusaha sudah mengalkulasi kenaikan UMK. Pedoman penghitungan UMK merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Tri Andhi Suprihartono menjelaskan, penghitungan UMK diatur pada pasal 44. Cara menghitung UMK tahun depan adalah UMK tahun berjalan ditambah hasil dari UMK berjalan dikali inflasi ditambah pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional.
’’Kami sempat menghitung. Nilai upah bisa menembus Rp 3,5 juta,” kata Tri Andhi setelah diskusi Apindo Gresik di PT Warnatama Cemerlang, Wringinanom, kemarin (12/9). Kegiatan itu dihadiri perwakilan perusahaan dan dewan pengupahan Kota Giri.
Tri Andhi menuturkan, nilai UMK 2017 sebesar Rp Rp 3.293. 506. Proyeksi untuk inflasi sampai akhir tahun sekitar 3,5 persen. Hingga Agustus, inflasi tahunan tercatat 2,53 persen. Sementara itu, perkiraan pertumbuhan ekonomi 2017 berkisar 5,2 persen. Merujuk proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, UMK 2018 berkisar Rp 3.580.041.
Tri Andhi menambahkan, sebelum UMK baru ditetapkan, perusahaan menyiapkan strategi. Mereka telah merencanakan pergantian sistem operasional dengan memperbanyak mesin dan me- ngurangi pekerja. ’’Ada perusahaan yang bakal tutup juga pada tahun depan. Untuk yang pindah, belum ada laporan,” ujarnya. Berdasar catatan Apindo, pada 2017 ada 20 perusahaan kategori menengah yang tercatat gulung tikar. Rata-rata mereka mempekerjakan 50 orang. Sektor otomotif dan makananminuman paling tertib terkait UMK. Rata-rata gaji pekerja melebihi UMK. Sebaliknya, perusahaan kayu dan baja seret. ’’Mereka mengaku kesulitan,” ucapnya. Kasi Persyaratan Kerja Disnaker Gresik Kuntatit Hargiono pada diskusi Apindo mengingatkan pelaksanaan PP No 78. Salah satunya, penerapan struktur dan skala upah di tiap-tiap industri. Saat ini banyak perusahaan yang belum membuat kebijakan internal tersebut. ’’Struktur dan skala upah melindungi pekerja. Jadi amat penting,’’ ungkapnya. Ada aturan terkait dengan penyusunan struktur dan skala upah. Yakni, pertimbangan pendidikan, jabatan, dan lamanya kerja. Struktur upah menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan. ( hen/c7/dio)