Jawa Pos

MK Tolak Permohonan Provisi

Uji Materi Jalan, Pansus Juga Jalan

-

JAKARTA – Upaya menghentik­an sementara kerja Pansus Hak Angket KPK di DPR dipastikan gagal. Mahkamah Konstitusi ( MK) tidak mengabulka­n permintaan para pemohon untuk me nge luarkan putusan provisi se lama persidanga­n uji materi keabsahan pansus hak angket berlangsun­g.

Kepastian itu disampaika­n Wakil Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang kemarin ( 13/ 9). Dalam penjelasan­nya, Anwar mengatakan bahwa para hakim sudah melakukan rapat permusyawa­ratan ha kim ( RPH) pada Rabu (6/9). ”Adapun hakim konstitusi Saldi Isra tidak hadir dalam RPH dimaksud karena sedang menunaikan ibadah haji,” ujarnya di muka sidang kemarin (13/9).

Proses pengambila­n keputusan cukup berliku. Menurut Anwar, keputusan mufakat tidak dapat tercapai dalam RPH sehingga dilakukan voting. Namun, lagilagi hasilnya imbang. Empat hakim berpen dapat dikabulkan, empat lainnya berpendapa­t ditolak.

Dengan kondisi tersebut, ketentuan dalam pasal 45 ayat 8 UU MK pun digunakan. Ketentuan itu menyebutka­n bahwa suara ketua mendapat prioritas dalam proses voting yang seimbang. ” Sua ra Ketua MK Arief Hidayat ter masuk dalam empat ha kim konstitusi yang berpen dapat menolak. Maka, permohonan pu tusan provisi dinyatakan ditolak,” imbuhnya.

Selain Arief Hidayat, tiga hakim yang berpendapa­t menolak adalah Anwar Usman, Aswanto, dan Wa- hiduddin Adams. Sementara itu, empat hakim yang berpendapa­t menerima adalah I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Maria Farida Indrati. ”Dengan demikian, sidang dilanjutka­n tanpa penjatuhan putusan provisi,” terangnya.

Salah satu pemohon yang juga aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mempertany­akan putusan MK yang memutus permohonan dengan hakim genap. Menurut dia, alasan kondisi berhalanga­n yang dialami Saldi Isra tidak cukup kuat. Dia menilai, putusan bisa dilakukan dengan hakim genap jika ada yang berhalanga­n seperti saat kasus Patrialis Akbar yang terkena kasus hukum.

Apalagi Saldi Isra sudah kembali aktif pada Senin (11/9). ”Dari Rabu (waktu RPH) ke Senin (kembalinya Saldi Isra) itu kan cuma berapa hari. Mestinya bisa ditunda,” ujarnya.

Dengan tidak adanya putusan provisi, dia menilai gugatan terhadap legalitas angket pada KPK bisa siasia. Sebab, proses di pansus akan sampai pada penyampaia­n rekomendas­i. ” Jika putusan MK keluar setelah rekomendas­i, jadinya agak sia-sia,” imbuhnya.

Melihat situasi saat ini, dia berharap putusan terhadap gugatan tersebut bisa segera ditetapkan. Setidaknya, sebelum rekomendas­i dikeluarka­n oleh pansus ke presiden.

Sementara itu, Arsul Sani yang menjadi perwakilan DPR meminta siapa pun untuk menghormat­i apa yang sudah diputuskan MK. Dia berharap tidak ada yang memainkan wacana liar lagi di publik. ”Jangan di luar disebutkan MK tidak pro pemberanta­san korupsi karena menolak permohonan provisi,” sindirnya. (far/c6/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia