Jawa Pos

Standardis­asi Bengkel di Surabaya

-

SURABAYA – Kualitas bengkel di Surabaya bakal menjadi sorotan. Aturan itu tertuang dalam Perda 2/2016 tentang penyelengg­araan bengkel umum di Surabaya. Dinas perhubunga­n (dishub) sedang mengkaji petunjuk teknis dan pelaksanaa­n aturan tersebut.

Pasal 2 bab II menjelaska­n tujuan perda itu. Yakni, mengendali­kan penyelengg­araan bengkel umum kendaraan bermotor. Masyarakat harus mendapat pelayanan sesuai standar.

Layanan di bengkel, terutama yang tidak resmi, hampir tidak pernah terpantau. Kualitas bengkel juga sering berujung masalah. Misalnya, konsumen merasa rugi karena dipaksa mengganti suku cadang. Konsumen tidak tahu harus mengadu ke mana. Pihak bengkel dengan mudah mengelak apabila konsumen mempermasa­lahkan layanan tersebut.

Kabid Pengendali­an dan Operasiona­l Dishub Subagio Utomo menyatakan, perda yang didok 23 Februari 2016 itu mengulas layanan bengkel di Surabaya. Tujuan utamanya adalah mewujudkan kualitas kendaraan yang layak jalan. ”Banyak standardis­asi yang ditetapkan pada aturan itu,” ucapnya.

Sistem mutu, ramah lingkungan, transparan­si, pembuangan limbah, dan lokasi dicantumka­n dalam peraturan tersebut. Bengkel yang tidak memenuhi persyarata­n itu tak akan mendapatka­n izin. Bengkel tersebut dianggap ilegal dan bisa ditertibka­n kapan saja.

Setiap bengkel juga harus memiliki tempat penyimpana­n, tempat parkir, dan ruang operasiona­l yang memadai. Banyak bengkel yang menimbulka­n kebisingan dan mengganggu jalur pedestrian. Biasanya, bengkel yang seperti itu tergolong home industry.

Dalam kurun waktu tertentu, pemilik bengkel mesti melapor. Misalnya, terkait jumlah kendaraan yang diperbaiki, lengkap dengan nomor polisinya. Lalu, seberapa besar tingkat kerusakann­ya. Jadi, pemerintah bisa mengetahui kondisi kendaraan di wilayah Surabaya.

Subagio menyebutka­n, aturan itu akan diperkuat dengan peraturan wali kota. Draf peraturan wali kota sedang disiapkan. Pengkajian bahan yang mengganden­g beberapa lembaga pendidikan masih berlangsun­g. ”Tahun ini selesai. Jadi, tahun depan bisa diterapkan,” ujarnya.

Sekretaris Dishub Dwija Wardhana meyakini bahwa aturan tersebut memiliki manfaat yang besar. Paling tidak, kendaraan yang keluar dari bengkel dipastikan layak jalan. Apabila tidak, bengkel yang melayani konsumen bisa dikenai sanksi. ”Semua demi kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas,” katanya.

Aturan itu juga menjelaska­n bahwa bengkel bisa mengajukan layanan uji emisi. Tentu ada persyarata­n yang mesti dipenuhi. Mulai perangkat yang harus dimiliki, sumber daya manusia, hingga manajemen perusahaan. Setelah persyarata­n terpenuhi, tidak berarti izin langsung turun. Masih ada akreditasi dari Kementeria­n Perhubunga­n. ”Nanti, kementeria­n bakal memutuskan boleh menggelar uji emisi atau tidak,” tuturnya.

Bisa jadi, ke depan, layanan pengujian kendaraan bermotor tidak hanya berlangsun­g di dishub. Bengkel yang me ngantongi izin bisa menggelar kegiatan tersebut. Artinya, ada peluang baru bagi pengusaha bengkel di Surabaya. (riq/c18/dos)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia