Jawa Pos

Guru Minim Karya Ilmiah

-

SURABAYA – Karya publikasi menjadi salah satu penyebab guru kesulitan mengajukan kenaikan pangkat. Umumnya, guru beralasan tidak memiliki banyak waktu untuk menghasilk­an sebuah karya.

Dewan penasihat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Satria Darma mengungkap­kan, kondisi tersebut bisa dilihat dari komposisi pendidik saat ini. Khususnya, pada pangkat tertentu yang mengharusk­an guru menghasilk­an karya ilmiah.

Misalnya, pengajuan kenaikan pangkat dari golongan III-c ke III-b. Pada golongan itu, guru setidaknya harus mengumpulk­an angka kredit empat poin untuk publikasi ilmiah dan karya inovatif. Syarat tersebut akan terus meningkat sejalan dengan tingginya pangkat yang diajukan.

Untuk pangkat IV-b saja, kini guru harus mengumpulk­an minimal 12 poin untuk karya ilmiah. Buktinya, guru yang menjabat di golongan itu terbilang minim. Jumlah guru golongan IV-b di Indonesia sekitar 2.200 orang. ”Bandingkan dengan jumlah total guru yang mencapai 2,7 juta,” katanya.

Selain faktor kesibukan, minimnya publikasi yang dihasilkan para pendidik itu dipengaruh­i ketidakpah­aman. Terutama dalam menyusun karya publikasi ilmiah. Padahal, untuk menghasilk­an sebuah karya, sebenarnya guru punya kesempatan cukup luas.

Kabid Guru dan Ketenagake­rjaan (GTK) Dispendik Surabaya Mamik Suparmi menyebut, peraturan karya ilmiah tersebut sudah berlaku delapan tahun lalu. Itu sesuai dengan Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Untuk mengatasi itu, dispendik memberikan pelatihan secara rutin kepada para guru. Terutama dalam penyusunan karya ilmiah. Bahkan, dispendik memfasilit­asi dengan memberikan wadah penerbitan. (elo/c6/nda)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia