Guru Minim Karya Ilmiah
SURABAYA – Karya publikasi menjadi salah satu penyebab guru kesulitan mengajukan kenaikan pangkat. Umumnya, guru beralasan tidak memiliki banyak waktu untuk menghasilkan sebuah karya.
Dewan penasihat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Satria Darma mengungkapkan, kondisi tersebut bisa dilihat dari komposisi pendidik saat ini. Khususnya, pada pangkat tertentu yang mengharuskan guru menghasilkan karya ilmiah.
Misalnya, pengajuan kenaikan pangkat dari golongan III-c ke III-b. Pada golongan itu, guru setidaknya harus mengumpulkan angka kredit empat poin untuk publikasi ilmiah dan karya inovatif. Syarat tersebut akan terus meningkat sejalan dengan tingginya pangkat yang diajukan.
Untuk pangkat IV-b saja, kini guru harus mengumpulkan minimal 12 poin untuk karya ilmiah. Buktinya, guru yang menjabat di golongan itu terbilang minim. Jumlah guru golongan IV-b di Indonesia sekitar 2.200 orang. ”Bandingkan dengan jumlah total guru yang mencapai 2,7 juta,” katanya.
Selain faktor kesibukan, minimnya publikasi yang dihasilkan para pendidik itu dipengaruhi ketidakpahaman. Terutama dalam menyusun karya publikasi ilmiah. Padahal, untuk menghasilkan sebuah karya, sebenarnya guru punya kesempatan cukup luas.
Kabid Guru dan Ketenagakerjaan (GTK) Dispendik Surabaya Mamik Suparmi menyebut, peraturan karya ilmiah tersebut sudah berlaku delapan tahun lalu. Itu sesuai dengan Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Untuk mengatasi itu, dispendik memberikan pelatihan secara rutin kepada para guru. Terutama dalam penyusunan karya ilmiah. Bahkan, dispendik memfasilitasi dengan memberikan wadah penerbitan. (elo/c6/nda)