Hakim Gugurkan Praperadilan Henry
SURABAYA – Upaya Henry Jocosity Gunawan untuk lepas dari jeratan hukum kandas. Kemarin (13/9) hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggugurkan keberatan penahanan Henry oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pujo Saksono, hakim tunggal dalam sidang praperadilan pada pukul 12.20 itu, menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut gugur demi hukum (GDH). Putusan itu tertuang dalam amar bernomor 30/Praperadilan/PN Surabaya.
Dalam amar putusannya, Pujo menganggap tidak ada alasan atau dalil hukum yang kuat untuk mengabulkan per mohonan praperadilan yang dilayangkan melalui kuasa hukum Henry, Sidik Latuconsina, tersebut.
Dasar gugurnya permohonan praperadilan tersebut mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Pertimbangan lainnya adalah materi pokok perkara kasus itu sudah disidangkan. Menurut Pujo, apabila permohonan praperadilan tersebut diterima, proses pemeriksaan materi pokok perkara akan terganggu. ”Hal ini akan menciptakan ketidakpastian hukum,’’ tutur Pujo membacakan amar putusannya.
Mendengar putusan itu, Sidik mengaku masih pikir-pikir. Dia menyatakan ada kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi. Namun, keputusannya masih menunggu konsultasi dengan kliennya. ”Saya perlu konsultasi dulu ke klien,” ujar Sidik saat dikonfirmasi setelah persidangan.
Meski demikian, Sidik Latucosina menyatakan, putusan praperadilan tersebut bukanlah final. Sesuai pasal 81 KUHAP, pihaknya bisa saja melakukan upaya hukum lain. ”Mahkamah Agung tidak boleh menolak segala upaya hukum yang ada,” tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengaku menghormati putusan hakim. Menurut dia, putusan itu sudah tepat. Saat ini pihaknya akan berfokus pada pembuktian perkara pokok yang menjerat Henry. ”Putusan itu sudah tepat,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan itu diajukan Henry terhadap Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Pihak Henry mempertanyakan penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Selain soal penetapan tersangka, pria yang dikenal raja properti Surabaya itu mempertanyakan penahanannya. Sebab, keluarganya tidak pernah menerima tembusan surat perintah penahanan. Sidang praperadilan tersebut sempat ditunda sepekan karena wakil dari kejaksaan tidak hadir dalam persidangan. (aji/c6/ano)