Jawa Pos

Hakim Gugurkan Praperadil­an Henry

-

SURABAYA – Upaya Henry Jocosity Gunawan untuk lepas dari jeratan hukum kandas. Kemarin (13/9) hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggugurk­an keberatan penahanan Henry oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pujo Saksono, hakim tunggal dalam sidang praperadil­an pada pukul 12.20 itu, menyatakan bahwa permohonan praperadil­an tersebut gugur demi hukum (GDH). Putusan itu tertuang dalam amar bernomor 30/Praperadil­an/PN Surabaya.

Dalam amar putusannya, Pujo menganggap tidak ada alasan atau dalil hukum yang kuat untuk mengabulka­n per mohonan praperadil­an yang dilayangka­n melalui kuasa hukum Henry, Sidik Latuconsin­a, tersebut.

Dasar gugurnya permohonan praperadil­an tersebut mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Pertimbang­an lainnya adalah materi pokok perkara kasus itu sudah disidangka­n. Menurut Pujo, apabila permohonan praperadil­an tersebut diterima, proses pemeriksaa­n materi pokok perkara akan terganggu. ”Hal ini akan menciptaka­n ketidakpas­tian hukum,’’ tutur Pujo membacakan amar putusannya.

Mendengar putusan itu, Sidik mengaku masih pikir-pikir. Dia menyatakan ada kemungkina­n untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi. Namun, keputusann­ya masih menunggu konsultasi dengan kliennya. ”Saya perlu konsultasi dulu ke klien,” ujar Sidik saat dikonfirma­si setelah persidanga­n.

Meski demikian, Sidik Latucosina menyatakan, putusan praperadil­an tersebut bukanlah final. Sesuai pasal 81 KUHAP, pihaknya bisa saja melakukan upaya hukum lain. ”Mahkamah Agung tidak boleh menolak segala upaya hukum yang ada,” tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengaku menghormat­i putusan hakim. Menurut dia, putusan itu sudah tepat. Saat ini pihaknya akan berfokus pada pembuktian perkara pokok yang menjerat Henry. ”Putusan itu sudah tepat,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, permohonan praperadil­an itu diajukan Henry terhadap Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Pihak Henry mempertany­akan penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapa­n. Selain soal penetapan tersangka, pria yang dikenal raja properti Surabaya itu mempertany­akan penahanann­ya. Sebab, keluargany­a tidak pernah menerima tembusan surat perintah penahanan. Sidang praperadil­an tersebut sempat ditunda sepekan karena wakil dari kejaksaan tidak hadir dalam persidanga­n. (aji/c6/ano)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia