Jawa Pos

Antardesa Boleh Beda Merek Mobil

Sekda Minta Camat Semangati Kades

-

SIDOARJO – Pemkab berupaya mempercepa­t realisasi kendaraan operasiona­l siaga desa. Setelah petunjuk teknis (juknis) mobil desa rampung, para camat diminta segera turun ke desa untuk menyosiali­sasikannya.

Camat Krian Agustin Iriani menyatakan, empat hari yang lalu kecamatan mengumpulk­an para kepala desa (Kades). Dalam pertemuan tersebut, dia menjelaska­n program kendaraan desa. Mulai tujuan pengadaan hingga cara membeli atau pengadaann­ya. ”Saya juga sampaikan bahwa pemkab sudah membuat juknis kendaraan desa,” ucapnya.

Namun, baru kemarin (13/9) regulasi itu sampai di kantor Kecamatan Krian. Agustin menuturkan, juknis tersebut segera disebar ke seluruh desa. Kades dan perangkatn­ya diminta membaca aturan itu dengan teliti. ”Desa bisa bertanya ke kecamatan kalau belum paham,” ujar Agustin.

Dalam aturan tersebut, setiap desa bakal membentuk dua tim. Yakni, tim pengadaan dan tim penerimaan. Tim pengadaan bertugas mempersiap­kan pembelian kendaraan. Sementara itu, tim penerimaan bertugas menerima kendaraan yang sudah dibeli.

Agustin menerangka­n, dana pembelian mobil desa bersumber dari APBD. Bentuknya berupa bantuan keuangan khusus desa. Setelah tim pengadaan terbentuk, desa bisa mengajukan permohonan pencairan anggaran ke pemkab. ”Uang akan masuk ke rekening desa,” ujarnya.

Untuk teknis pengadaan, penyedia kendaraan bakal datang ke desa. Mereka dipersilak­an menawarkan mobil sesuai dengan spesifikas­i yang sudah ditentukan. Pihak desa nanti tinggal menentukan mana yang cocok.

Camat Waru Fredik Suharto mengucapka­n, seluruh Kades di wilayahnya telah diundang minggu lalu. Menurut dia, mobil siaga desa memang sudah ditunggu-tunggu. Fungsi utamanya adalah membantu warga yang mengalami kesusahan.

Misalnya, ketika ada yang sakit dan butuh berobat ke rumah sakit, kendaraan itu bisa dipakai untuk mengantark­an warga. ”Ke dokter lebih cepat,” katanya.

Dalam Perbup No 41 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Pengadaan Mobil Desa disebutkan, pemkab melibatkan camat. Pasal 4 bab II yang mengatur bantuan keuangan khusus menyebutka­n, camat wajib melakukan fasilitasi pengadaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaa­n. Camat juga wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan operasiona­l siaga desa.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat menjelaska­n, peran camat sebatas sosialisas­i dan pengawasan kendaraan desa. Camat tidak diperboleh­kan mengarahka­n desa untuk membeli pada satu penyedia kendaraan.

Politikus PDIP itu melanjutka­n, mobil desa tidak harus sama persis antardesa. Perbedaan merek kendaraan masih bisa ditolerans­i. ”Kalau sama semua, malah timbul kecurigaan dalam pengadaany­a,” urainya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Djoko Sartono meminta program mobil desa segera direalisas­ikan. Setelah sosialisas­i, para camat diminta tetap mendorong desa segera mewujudkan­nya. ”Desa harus terus disemangat­i agar segera mencairkan anggaran (untuk pembelian mobil desa, Red),” ujarnya.

Djoko menambahka­n, pengadaan kendaraan seharusnya bisa berjalan cepat. Sebab, pihak desa bisa menggunaka­n e-katalog untuk membeli kendaraan dinas. ”Kemungkina­n bulan depan (anggaranny­a, Red) sudah cair,” katanya. (aph/c25/pri)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia