Antardesa Boleh Beda Merek Mobil
Sekda Minta Camat Semangati Kades
SIDOARJO – Pemkab berupaya mempercepat realisasi kendaraan operasional siaga desa. Setelah petunjuk teknis (juknis) mobil desa rampung, para camat diminta segera turun ke desa untuk menyosialisasikannya.
Camat Krian Agustin Iriani menyatakan, empat hari yang lalu kecamatan mengumpulkan para kepala desa (Kades). Dalam pertemuan tersebut, dia menjelaskan program kendaraan desa. Mulai tujuan pengadaan hingga cara membeli atau pengadaannya. ”Saya juga sampaikan bahwa pemkab sudah membuat juknis kendaraan desa,” ucapnya.
Namun, baru kemarin (13/9) regulasi itu sampai di kantor Kecamatan Krian. Agustin menuturkan, juknis tersebut segera disebar ke seluruh desa. Kades dan perangkatnya diminta membaca aturan itu dengan teliti. ”Desa bisa bertanya ke kecamatan kalau belum paham,” ujar Agustin.
Dalam aturan tersebut, setiap desa bakal membentuk dua tim. Yakni, tim pengadaan dan tim penerimaan. Tim pengadaan bertugas mempersiapkan pembelian kendaraan. Sementara itu, tim penerimaan bertugas menerima kendaraan yang sudah dibeli.
Agustin menerangkan, dana pembelian mobil desa bersumber dari APBD. Bentuknya berupa bantuan keuangan khusus desa. Setelah tim pengadaan terbentuk, desa bisa mengajukan permohonan pencairan anggaran ke pemkab. ”Uang akan masuk ke rekening desa,” ujarnya.
Untuk teknis pengadaan, penyedia kendaraan bakal datang ke desa. Mereka dipersilakan menawarkan mobil sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan. Pihak desa nanti tinggal menentukan mana yang cocok.
Camat Waru Fredik Suharto mengucapkan, seluruh Kades di wilayahnya telah diundang minggu lalu. Menurut dia, mobil siaga desa memang sudah ditunggu-tunggu. Fungsi utamanya adalah membantu warga yang mengalami kesusahan.
Misalnya, ketika ada yang sakit dan butuh berobat ke rumah sakit, kendaraan itu bisa dipakai untuk mengantarkan warga. ”Ke dokter lebih cepat,” katanya.
Dalam Perbup No 41 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Pengadaan Mobil Desa disebutkan, pemkab melibatkan camat. Pasal 4 bab II yang mengatur bantuan keuangan khusus menyebutkan, camat wajib melakukan fasilitasi pengadaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan. Camat juga wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan operasional siaga desa.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat menjelaskan, peran camat sebatas sosialisasi dan pengawasan kendaraan desa. Camat tidak diperbolehkan mengarahkan desa untuk membeli pada satu penyedia kendaraan.
Politikus PDIP itu melanjutkan, mobil desa tidak harus sama persis antardesa. Perbedaan merek kendaraan masih bisa ditoleransi. ”Kalau sama semua, malah timbul kecurigaan dalam pengadaanya,” urainya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Djoko Sartono meminta program mobil desa segera direalisasikan. Setelah sosialisasi, para camat diminta tetap mendorong desa segera mewujudkannya. ”Desa harus terus disemangati agar segera mencairkan anggaran (untuk pembelian mobil desa, Red),” ujarnya.
Djoko menambahkan, pengadaan kendaraan seharusnya bisa berjalan cepat. Sebab, pihak desa bisa menggunakan e-katalog untuk membeli kendaraan dinas. ”Kemungkinan bulan depan (anggarannya, Red) sudah cair,” katanya. (aph/c25/pri)