Redam Konflik Industrial Melalui KHL
GRESIK – Pengusaha telah mengalkulasi kisaran besarnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018. Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Nilai UMK diperkirakan mencapai Rp 3.580.041. Sudah relevankah angka itu dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Pudak?
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik Icwansjah menuturkan, penghitungan UMK memang tak lagi mengacu KHL. Namun, gambaran kebutuhan pekerja tetap penting karena sebagai penimbang besarnya upah minimum. ”Kalau tahu paparan KHL, pengusaha akan lebih mengerti. Mereka tak lagi kucingkucingan,” ucap Icwansjah.
Menurut dia, nilai KHL bisa dimanfaatkan untuk mengukur kesejahteraan buruh. Jadi, problem hubungan industrial bakal semakin berkurang. Pemkab Gresik terakhir kali melakukan survei KHL pada 2015. Saat itu nilainya masih Rp 2,7 juta. ”Angka itu sudah tak relevan dengan sekarang,” katanya
Salah satu komponen yang paling mendorong peningkatan KHL adalah perumahan. Biaya ngekos atau ngontrak masuk kategori sewa rumah melejit. Contohnya, kos di kawasan Kebomas. Sewa per bulan dengan kamar mandi dalam rata-rata mencapai Rp 600 ribu per bulan.
Selain Kebomas, sewa kamar kos di Kecamatan Manyar dan Driyorejo relatif mahal. ”Sewa kos di kawasan industri lebih mahal,” tuturnya.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Gresik Agoes Winarso menjelaskan, belum ada wacana pelaksanaan survei KHL. Pemkab masih menunggu surat dari gubernur. Agoes menyebutkan, tidak gampang melakukan survei. ”Aturan dibuat provinsi. Perlu waktu untuk melaksanakannya,” ucap Agoes. Menurut dia, penyusunan UMK berdasar PP No 78/2015 sudah kuat. Survei KHL tak perlu digelar.( hen/c25/dio)
– Tim pembebasan tanah (TPT) untuk jalan tol Surabaya–Mojokerto (Sumo) dan Krian–Legundi–Bunder (KLB) bertanya-tanya. Pemilik puluhan bidang lahan tak kunjung jelas. Padahal, uang ganti ruginya lumayan, yaitu Rp 31 miliar.
Lahan proyek tol KLB, misalnya. Tercatat ada 34 di antara 186 bidang tanah dan bangunan yang berstatus tanpa nama ( no name). Uang ganti ruginya mencapai Rp 22 miliar.
”Itu (uang ganti rugi) sudah kami titipkan ke pengadilan (PN Gresik) untuk konsinyasi,’’ jelas Ketua TPT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Akhmad Purwanto kemarin (13/9).
Menurut dia, TPT sudah melakukan pengecekan dengan pemerintah desa setempat. Hasilnya, pemilik lahan tersebut memang tidak diketahui. Lahan itu tersebar di berbagai lokasi proyek tol KLB. Mulai Kecamatan Wringinanom, Kedamean, Menganti, hingga Cerme. ”Luasnya bervariasi,” ujarnya.
Bagaimana TPT mencari pemiliknya? Purwanto menyatakan sudah berkali-kali mengundang pemilik tanah melalui pengumuman. Mulai proses musyawarah hingga pengumuman pembebasan lahan. Namun, tidak ada yang datang. Warga sekitar pun mengaku tidak tahu. Karena itu, TPT menempuh mekanisme konsinyasi. Yakni, menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.
Selain tol KLB, lahan ”tak bertuan” ditemukan di proyek tol Sumo. Hingga kini, ada empat bidang tanah yang tidak diketahui pemiliknya. Nilai ganti ruginya Rp 9,4 miliar. Jadi, total uang konsinyasi mencapai Rp 31,4 miliar di PN Gresik. Baik untuk lahan tol KLB maupun Sumo.
M. Hamidi, panitera muda perdata PN Gresik, menjelaskan bahwa seseorang atau badan hukum bisa saja mengaku sebagai pemilik lahan. Hanya, mereka harus memiliki data otentik. Misalnya, sertifikat tanah. ”Itu akan dikroscek BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai pelaksana pembebasan lahan,” terangnya.
Jika tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, uang konsinyasi bakal dikembalikan ke negara. Sampai kapan? Waktu pengambilan uang ganti rugi tidak dibatasi. Jika ada bukti kepemilikan yang valid, pemilik bisa mengambil uang konsinyasi kapan pun.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2016 tentang tata cara penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (mar/c18/roz)