40 Toko Obat, Hanya 4 Berizin
PENYALAHGUNAAN obat-obatan di Indonesia tidak lepas dari pengawasan yang lemah. Carisoprodol yang jelas-jelas terlarang sejak 2013 masih bisa beredar di mana-mana. Demikian pula carnophen yang dilarang sejak 2009.
Bahwa pengawasan lemah, salah satunya terpotret di Bontang, Kalimantan Timur. Di antara 40 toko obat, hanya ada empat yang berizin. Padahal, toko-toko obat itu menjual obat keras yang penyebarannya harus terkontrol dengan ketat
Hal itu ditemukan saat dinas kesehatan dan Komisi I DPRD Bontang melakukan sidak kemarin. Maunya menelusuri pil PCC, tetapi malah menemukan toko-toko obat yang beroperasi tanpa izin.
”Kami sudah memanggil pemilik toko untuk melengkapi izin. Setiap bulan kami lakukan pembinaan,” kata Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Bontang Bahtiar Mabe.
Mengurus surat izin toko obat sebenarnya tidak dipungut biaya. Namun, pemilik toko rata-rata terbebani karena harus memiliki tenaga ahli dalam bidang farmasi sebagai penanggung jawab. ”Kalau ada tenaga ahli, mereka harus memberikan gaji. Itulah yang membuat mereka keberatan,” ungkap Bahtiar.
Bagaimana bisa mematuhi aturan peredaran obat yang ditetapkan pemerintah kalau tokotoko obat tersebut tidak memiliki orang yang berkompeten dalam bidang farmasi. Apoteker misalnya. Bisa dipastikan pula, pembelian obat di toko seperti itu tidak perlu menggunakan resep. (edw/kri/k9/JPG/c6/ang)