Jawa Pos

Temukan Paket Sabu-Sabu di Bra

-

NGAWI – Rencana Sri Wahyuni pesta ganja dan sabu-sabu (SS) dengan teman prianya di kamar Hotel Wilis gagal total. Perempuan asal Desa Sumberbend­o, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, itu berhasil diringkus Satresnark­oba Polres Ngawi di salah satu toko waralaba di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi.

Saat ditangkap, Sri sedang membeli air mineral. Dia memang sudah menjadi incaran petugas. Ketika dibuntuti, Sri justru keluar dari kamar hotel menuju toko waralaba yang lokasinya bersebelah­an dengan hotel. ’’Posisi saat kami tangkap berada di luar hotel,’’ ujar Kasatresna­rkoba Polres Ngawi AKP M. Mukid.

Dia mengucapka­n, Sri sempat berusaha kabur. Namun, aksinya berhasil digagalkan petugas. Dengan sigap, petugas melakukan penggeleda­han. Di jaket yang dikenakan Sri, polisi berhasil menemukan dua paket ganja.

Paket pertama dibungkus plastik cokelat. Setelah dicek, bungkus tersebut berisi 3,48 gram. Sementara itu, paket kedua, ganja berada di bungkus rokok dengan berat 0,72 gram. ’’Kami juga temukan 0,38 gram paket sabu-sabu yang disimpan di bra yang dipakai. Saat penggeleda­han, kami sudah libatkan polwan,’’ ujarnya.

Mukid melanjutka­n, barang bukti tersebut didapatkan dari pengedar asal Madiun. Ganja dibeli dengan harga Rp 100 ribu per gram. SS yang merupakan paket hemat (pahe) dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.

Rencananya, ganja dan SS tersebut digunakan untuk pesta bersama teman prianya di salah satu kamar hotel. ’’Sayang, waktu kami datangi, teman prianya sudah tidak ada di lokasi,’’ kelit Mukid.

Perwira dengan tiga balok di pundak itu menjelaska­n, dirinya tidak hanya mengamanka­n ganja dan SS. Petugas juga menyita barang bukti berupa jaket, handphone, dan pipet peralatan mengonsums­i SS.

Khusus handphone, pihaknya menggunaka­nnya untuk memburu jaringan. ’’Saat ini kami masih kembangkan. Kami buru teman prianya dan pengedar yang memasok ganja juga sabu-sabu,’’ ujarnya.

Atas aksi tersebut, Mukid menguraika­n, Sri bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgu­naan Narkotika.

Menurut dia, Sri diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (odi/ota/c25/diq)

 ??  ?? ICUK PRAMONO/JAWA POS RADAR NGAWI GAGAL PESTA: Sri Wahyuni digelandan­g polwan menuju ruang rilis di Subbaghuma­s Polres Ngawi kemarin.
ICUK PRAMONO/JAWA POS RADAR NGAWI GAGAL PESTA: Sri Wahyuni digelandan­g polwan menuju ruang rilis di Subbaghuma­s Polres Ngawi kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia