Cash Back Haram Masuk Kantong Pribadi
PARA kepala desa (Kades) yang tergabung dalam forum komunikasi kepala desa (FKKD) datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kemarin (19/9). Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (PMD P3AKB) Pemkab Sidoarjo Ali Imron.
Selain itu, tampak Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Noer Rochmawati. Ada juga wakil dari inspektorat. Beberapa camat juga mendampingi. Di antaranya, Camat Krian Agustin Iriyani, Camat Tulangan Abdul Wahib, dan Camat Sidoarjo Agus Maulidy.
Dalam pertemuan tersebut, Kades menyerahkan surat resmi permohonan pendampingan dan pengawalan pengadaan mobil dari tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D).
Kepala Kejari Sidoarjo M. Sunarto menyatakan, sesuai perbup baru, TPK boleh langsung membeli kendaraan dari penyedia kendaraan dengan satu rekanan saja. Dengan catatan, pengadaan itu menggunakan harga terendah. Dalam aturan, tidak ada ketentuan harus membeli dengan merek tertentu. ’’ Kewenangan (pembelian) penuh ada di TPK,’’ ucap Sunarto.
Dalam perbup baru, tidak ada klausul tentang tata cara perincian pembelian. Misalnya, melakukan survei lebih dulu ke berbagai diler kendaraan, meski dalam aturan dijelaskan bahwa ada dana sekitar Rp 4 juta untuk biaya survei harga. ’’ Jika tidak ada aturan lebih lanjut, untuk lebih amannya harus mengacu pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,’’ ujar Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto.
Sunarto menambahkan, jika dalam pembelian ada diskon, potongan harga, maupun cash back, uang harus dikembalikan lagi ke kas daerah melalui kas desa. Tidak bisa masuk ke kantong pribadi. Jika ada penyimpangan, tanggung jawab pidana sepenuhnya ada pada oknum yang berbuat. (aph/may/c15/hud)