Jawa Pos

Cash Back Haram Masuk Kantong Pribadi

-

PARA kepala desa (Kades) yang tergabung dalam forum komunikasi kepala desa (FKKD) datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kemarin (19/9). Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Pemberdaya­an Masyarakat Desa, Pemberdaya­an Perempuan, dan Perlindung­an Anak Keluarga Berencana (PMD P3AKB) Pemkab Sidoarjo Ali Imron.

Selain itu, tampak Plt Kepala Badan Pengelolaa­n Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Noer Rochmawati. Ada juga wakil dari inspektora­t. Beberapa camat juga mendamping­i. Di antaranya, Camat Krian Agustin Iriyani, Camat Tulangan Abdul Wahib, dan Camat Sidoarjo Agus Maulidy.

Dalam pertemuan tersebut, Kades menyerahka­n surat resmi permohonan pendamping­an dan pengawalan pengadaan mobil dari tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembanguna­n daerah (TP4D).

Kepala Kejari Sidoarjo M. Sunarto menyatakan, sesuai perbup baru, TPK boleh langsung membeli kendaraan dari penyedia kendaraan dengan satu rekanan saja. Dengan catatan, pengadaan itu menggunaka­n harga terendah. Dalam aturan, tidak ada ketentuan harus membeli dengan merek tertentu. ’’ Kewenangan (pembelian) penuh ada di TPK,’’ ucap Sunarto.

Dalam perbup baru, tidak ada klausul tentang tata cara perincian pembelian. Misalnya, melakukan survei lebih dulu ke berbagai diler kendaraan, meski dalam aturan dijelaskan bahwa ada dana sekitar Rp 4 juta untuk biaya survei harga. ’’ Jika tidak ada aturan lebih lanjut, untuk lebih amannya harus mengacu pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,’’ ujar Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto.

Sunarto menambahka­n, jika dalam pembelian ada diskon, potongan harga, maupun cash back, uang harus dikembalik­an lagi ke kas daerah melalui kas desa. Tidak bisa masuk ke kantong pribadi. Jika ada penyimpang­an, tanggung jawab pidana sepenuhnya ada pada oknum yang berbuat. (aph/may/c15/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia