Rekanan Dimintai Keterangan
SIDOARJO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tidak akan terhenti pada satu tersangka saja dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (DP3) Sidoarjo. Proses pemeriksaan saksi terus berlanjut hingga kemarin (19/9). Bahkan, pihak kejaksaan memastikan tersangka dalam perkara tersebut tidak hanya satu orang.
”Jadi, tidak mungkin tersangkanya satu orang saja,” kata Kepala Kejari Sidoarjo M. Sunarto. ”Bisa lebih dari satu orang, bisa lebih dari dua orang. Yang jelas, lebih dari dua orang,” lanjut dia.
Para tersangka bisa dari pihak pemerintah lagi maupun rekanan. Yang pasti, yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang terlibat dalam proyek Rp 16,8 miliar tersebut. ”Jika ada dua alat bukti yang cukup kuat, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto.
Kemarin saksi yang dimintai keterangan sekitar tiga orang. Mereka diperiksa di ruang pidana khusus (pidsus). Mereka merupakan para rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Untuk rekanan, bakal banyak yang dimintai keterangan. Setidaknya, ada 25 rekanan yang mengerjakan pekerjaan yang terbagi dalam 63 item. (may/c6/ai)