Jawa Pos

Rekanan Dimintai Keterangan

-

SIDOARJO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tidak akan terhenti pada satu tersangka saja dalam menyelidik­i kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (DP3) Sidoarjo. Proses pemeriksaa­n saksi terus berlanjut hingga kemarin (19/9). Bahkan, pihak kejaksaan memastikan tersangka dalam perkara tersebut tidak hanya satu orang.

”Jadi, tidak mungkin tersangkan­ya satu orang saja,” kata Kepala Kejari Sidoarjo M. Sunarto. ”Bisa lebih dari satu orang, bisa lebih dari dua orang. Yang jelas, lebih dari dua orang,” lanjut dia.

Para tersangka bisa dari pihak pemerintah lagi maupun rekanan. Yang pasti, yang dapat dimintai pertanggun­gjawaban adalah mereka yang terlibat dalam proyek Rp 16,8 miliar tersebut. ”Jika ada dua alat bukti yang cukup kuat, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto.

Kemarin saksi yang dimintai keterangan sekitar tiga orang. Mereka diperiksa di ruang pidana khusus (pidsus). Mereka merupakan para rekanan yang mengerjaka­n proyek tersebut. Untuk rekanan, bakal banyak yang dimintai keterangan. Setidaknya, ada 25 rekanan yang mengerjaka­n pekerjaan yang terbagi dalam 63 item. (may/c6/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia