Uang Rp 1 Juta, Tuntutan 6 Bulan Penjara
DALAM persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Beatrix N. Temmar serta Raden Bagus dari Kejari Gresik tidak membacakan apa pun terkait permohonan keluarga, desa, dan kecamatan soal nasib Siti Khomsah. Baik surat permohonan penangguhan penahanan yang dibawa Kades Gedangkulit Achmad maupun surat permaafan dari keluarga Siani sebagai pelapor.
Padahal, dua surat tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Jumat (15/9). Majelis hakim tidak menyinggungnya sama sekali. Sulton Sulaiman selaku kuasa hukum Khomsah pun bingung. Apalagi, jaksa menuntut Khomsah enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan.
Ibu dua anak itu dianggap terbukti melakukan penipuan. Jaksa menilai Khomsah melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, menggunakan tipu muslihat, serta meng- gerakkan orang lain supaya memberikan pinjaman.
Suasana sidang hening. Padahal, masyarakat umum, lembaga swadaya masyarakat, dan pewarta memenuhi ruang sidang. Khomsah tertunduk mendengarkan tuntutan jaksa. Wajahnya memelas.
Jaksa menyebutkan dua poin yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatannya merugikan Siani secara materi, yaitu Rp 1 juta. Itulah nilai utang Khomsah kepada Siani. Faktor yang meringankan, Khomsah belum pernah dihukum dan berlaku sopan. Dia juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
Majelis hakim pun memberikan tawaran kepada Khomsah untuk mengajukan pembelaan (pleidoi). ”Materi pleidoi bisa ditulis tangan dan dibacakan sendiri, serta bisa dikuasakan melalui kuasa hukum,” jelas Fitria Ade Maya, ketua majelis hakim.
” Kula pasrahaken kale kuasa kula, Bu Hakim,” ujar Khomsah setelah berbicara beberapa menit dengan Sulton. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/9). ”Agendanya pembelaan atau pleidoi,” kata Fitria.
Setelah sidang, Khomsah tak mampu berkata apa-apa. Dia menangis sambil berjalan menuju ke ruang tahanan sementara di PN Gresik. Polisi mengawalnya. Sementara itu, menurut Sulton, banyak kejanggalan dalam materi tuntutan JPU. ”Nanti dalam nota pembelaan saya paparkan,” ucapnya. (yad/c18/roz)