Jawa Pos

Uang Rp 1 Juta, Tuntutan 6 Bulan Penjara

-

DALAM persidanga­n, jaksa penuntut umum (JPU) Beatrix N. Temmar serta Raden Bagus dari Kejari Gresik tidak membacakan apa pun terkait permohonan keluarga, desa, dan kecamatan soal nasib Siti Khomsah. Baik surat permohonan penangguha­n penahanan yang dibawa Kades Gedangkuli­t Achmad maupun surat permaafan dari keluarga Siani sebagai pelapor.

Padahal, dua surat tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Jumat (15/9). Majelis hakim tidak menyinggun­gnya sama sekali. Sulton Sulaiman selaku kuasa hukum Khomsah pun bingung. Apalagi, jaksa menuntut Khomsah enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan.

Ibu dua anak itu dianggap terbukti melakukan penipuan. Jaksa menilai Khomsah melakukan tindak pidana untuk menguntung­kan diri sendiri dengan melawan hukum, menggunaka­n tipu muslihat, serta meng- gerakkan orang lain supaya memberikan pinjaman.

Suasana sidang hening. Padahal, masyarakat umum, lembaga swadaya masyarakat, dan pewarta memenuhi ruang sidang. Khomsah tertunduk mendengark­an tuntutan jaksa. Wajahnya memelas.

Jaksa menyebutka­n dua poin yang memberatka­n terdakwa. Salah satunya, perbuatann­ya merugikan Siani secara materi, yaitu Rp 1 juta. Itulah nilai utang Khomsah kepada Siani. Faktor yang meringanka­n, Khomsah belum pernah dihukum dan berlaku sopan. Dia juga mengakui dan menyesali perbuatann­ya.

Majelis hakim pun memberikan tawaran kepada Khomsah untuk mengajukan pembelaan (pleidoi). ”Materi pleidoi bisa ditulis tangan dan dibacakan sendiri, serta bisa dikuasakan melalui kuasa hukum,” jelas Fitria Ade Maya, ketua majelis hakim.

” Kula pasrahaken kale kuasa kula, Bu Hakim,” ujar Khomsah setelah berbicara beberapa menit dengan Sulton. Sidang akan dilanjutka­n pada Selasa (26/9). ”Agendanya pembelaan atau pleidoi,” kata Fitria.

Setelah sidang, Khomsah tak mampu berkata apa-apa. Dia menangis sambil berjalan menuju ke ruang tahanan sementara di PN Gresik. Polisi mengawalny­a. Sementara itu, menurut Sulton, banyak kejanggala­n dalam materi tuntutan JPU. ”Nanti dalam nota pembelaan saya paparkan,” ucapnya. (yad/c18/roz)

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? TERDAKWA DAN PENUNTUT: Dari kiri, Sulton Sulaiman, Siti Khomsah, serta jaksa Raden Bagus dan Beatrix duduk menunggu sidang di Pengadilan Negeri Gresik kemarin.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS TERDAKWA DAN PENUNTUT: Dari kiri, Sulton Sulaiman, Siti Khomsah, serta jaksa Raden Bagus dan Beatrix duduk menunggu sidang di Pengadilan Negeri Gresik kemarin.
 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? NANGIS: Siti Khomsah.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS NANGIS: Siti Khomsah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia