Jawa Pos

Uang Rp 31 M Diambil Negara

Jika Tidak Ada Yang Akui Lahan

-

GRESIK – Pemerintah bakal dapat ”rezeki nomplok” cuma-cuma dari ganti rugi lahan jalan tol Surabaya–Mojokerto (Sumo) dan tol Krian–Legundi–Bunder (KLB). Hingga kemarin (19/9), uang konsinyasi Rp 31,4 miliar masih tersimpan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Tidak ada pemiliknya.

Pemkab Gresik menyatakan sudah berkonsult­asi ke pemerintah pusat. Intinya, mencari solusi atas nasib ”duit nganggur” tersebut. Apa hasilnya? Ada beberapa rekomendas­i. ”Ada sejumlah prosedur lanjutan yang direkomend­asikan dari pusat,” kata Kepala Dinas Pertanahan Gresik Tarso Sagito kemarin.

Dia menyebutka­n, Direktorat Pengadaan Tanah Kementeria­n Agraria dan Tata Rang (ATR)/BPN meminta dilakukan pengumuman ulang. Isinya, informasi tentang pemberlaku­an konsinyasi terhadap bidang-bidang tanah yang sampai saat ini belum selesai. Sebab, pemiliknya belum diketahui.

Hasil pengumuman ditunggu. Jika ada pemilik yang mengakuiny­a, dia bisa mengajukan pengambila­n uang konsinyasi. ”Tentu harus ada verifikasi data kepemilika­n. Jika sesuai, uang konsinyasi di- bayarkan,” kata Tarso.

Namun, jika sampai batas waktu pengumuman ulang berakhir dan ternyata tanah-tanah tersebut tetap anonim, uang konsinyasi dikembalik­an ke kas negara. Tanahnya tetap bisa digunakan untuk pembanguna­n tol.

Bagaimana jika pemilik lahan muncul setelah pengumuman berakhir? Pengambila­n uang konsinyasi tetap bisa dilakukan. ”Sebab, uang konsinyasi itu hanya masuk kas negara. Uang tetap bisa diambil kalau ternyata pemiliknya ada,” katanya. Di tol KLB, tercatat ada 34 di antara 186 bidang tanah dan bangunan yang berstatus tanpa nama ( Uang ganti ruginya Rp 22 miliar. Di proyek tol Sumo, ada empat bidang tanah yang tidak diketahui pemiliknya. Nilai ganti ruginya Rp 9,4 miliar. Didominasi Milik

Perorangan Uang konsinyasi pembelian lahan yang belum diambil didominasi lahan milik perorangan. Jumlahnya 64 bidang dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 16 miliar. Hingga kini, uang tersebut masih mengendap di rekening Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Lahan itu terdiri atas 28 pemilik lahan tol Surabaya–Mojokerto (Sumo). Serta 36 lahan proyek Bendung Gerak Sembayat (BGS). Selebihnya adalah lahan milik perusahaan.

Dua bidang perusahaan atas nama PT Titani dan PT Perumnas terdampak proyek tol Sumo. Nilainya sekitar Rp 200,6 juta. ’’Sebagian besar lahan milik perorangan. Sampai sekarang belum diambil,” kata M. Hamidi, panitera muda perdata PN Gresik, kemarin (19/9).

Dia memprediks­i, jumlah tersebut terus bertambah ke depan. Sebab, masih ada sebagian lahan yang belum berhasil dibebaskan panitia pengadaan tanah (P2T) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

Khususnya lahan yang terdampak proyek tol Krian– Legundi–Bunder (KLB). ’’Semuanya belum didaftar untuk konsinyasi,” ujarnya Hamidi. (mar/ris/c25/c7/dio/roz)

 ?? GRAFIS: HERLAMBANG/JAWA POS ?? no name).
GRAFIS: HERLAMBANG/JAWA POS no name).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia