Broker Properti Perlu Sertifikasi
SURABAYA – Marketing agent atau broker properti didorong un tuk memiliki sertifikat. Asosiasi Realestat Broker Indonesia (Arebi) Jatim berharap seluruh anggota mengantongi sertifikat tersebut.
Sekretaris Arebi Jatim Tritan Saputra menyatakan, broker yang disebut sebagai tenaga ahli perantara perdagangan properti harus mengantongi sertifikat kompetensi. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan 51/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. ”Sekarang belum seluruhnya memiliki sertifikat. Nah, karena itu, kami mendorong mereka untuk bersertifikat,” katanya kemarin.
Secara teknis, sebelum mengikuti ujian sertifikasi yang diadakan lembaga sertifikat profesi (LSP), para broker tersebut harus mengikuti pelatihan. Pelatihan itu diadakan perusahaan properti yang tergabung dalam asosiasi. Bila sudah mengikuti satu kali pelatihan, mereka bisa mengajukan ujian sertifikasi. ”Arebi Jatim aktif mengingatkan para ang gota,” tuturnya. Dalam setahun, ada 2–3 kali uji sertifikasi yang masing-masing diikuti 50 marketing agent. ”Memang, untuk sekarang, belum ada sanksi khusus. Sebab, kami juga melakukan secara bertahap,” tambahnya.
Selain mengajak para pelaku marketing, pihaknya mendorong perusahaan perantara perdagangan properti untuk mendaftarkan surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4). Disebutkan, hingga sekarang, hampir 95 persen perusahaan broker properti mengantongi SIU-P4. Hanya 5 persen yang belum memiliki karena perusahaan tersebut relatif baru berdiri. ”Sisanya belum memiliki karena masih dalam proses pendaftaran,” jelas Tritan.
Karena itu, ke depan, seluruh usaha yang berkaitan dengan properti, baik jual-beli, sewamenyewa, penelitian dan pengkajian properti, pemasaran hingga konsultasi, maupun penyebaran informasi, ditangani agen yang bersertifikat. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak hanya menguntungkan penjual, tetapi juga pembeli. ”Sebab, ada beberapa kasus yang dilayani broker yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, konsumen harus memiliki pemahaman mengenai itu,” tambahnya. (res/c16/sof)