Bupati Nonaktif Pamekasan Masuk Lapas Delta
SIDOARJO – Jumlah tahanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo bertambah. Kemarin (25/9) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan salah seorang terdakwa di Lapas Delta. Dia adalah Bupati (nonaktif ) Pamekasan Achmad Syafii yang terjerat kasus korupsi dana desa.
Syafii tiba di bui tengah kota itu sekitar pukul 18.30 WIB. Dia didampingi tiga orang tim JPU yang menangani perkaranya.
Begitu tiba, Syafii langsung menjalani proses registrasi sebagai penghuni baru. Data pria 53 tahun tersebut dicocokkan dengan berkas perkara, termasuk difoto dari depan serta samping kanan dan kiri. ’’Statusnya sekarang tahanan di lapas ini,’’ kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II-A Sidoarjo Ranggah Kusuma.
Sebagai penghuni baru, Syafii harus menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu. Sama seperti penghuni lainnya, dia ditempatkan di kamar karantina. Selama sepekan, dia melakoni pengenalan sambil terus mendapatkan pengawasan apakah dapat menyesuaikan dengan lingkungan atau tidak. Selanjutnya, diputuskan sel penahanan lanjutan.
Menurut Ranggah, pihak lapas memperlakukan Syafii sama dengan penghuni lain, tidak ada hal yang dibedakan. Baik dalam prosedur registrasi maupun pemberian hak dan kewajiban selama di bui.
Tahap lanjutan yang dijalani Syafii adalah persidangan. JPU bakal melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selanjutnya, jadwal pelaksanaan sidang ditentukan.
Dalam kasus suap dana desa itu, ada lima orang yang dijadikan tersangka. Yakni, Achmad Syafii selaku bupati Pamekasan saat ditangkap, Rudy Indra Prasetya selaku Kajari Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku kepala Inspektorat Pamekasan, Noer Solehhoddin selaku kepala bagian administrasi Inspektorat Kabupaten Pame- kasan, dan Agus Mulyadi selaku kepala Desa Dasuk.
Masa penahanan mereka diperpanjang untuk waktu 40 hari, mulai 23 Agustus–1 Oktober 2017. Para tersangka kasus suap Rp 250 juta tersebut sekarang menjadi tahanan tingkat penuntutan.
Para tersangka ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka Sutjipto, Agus Mulyadi, Achmad Syafii, dan Noer Solehhoddin diduga sebagai pemberi suap. Selanjutnya, Rudi Indra Prasetya yang diduga menerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (may/c22/diq)
Statusnya sekarang tahanan di lapas ini.” Ranggah Kusuma, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II-A Sidoarjo