Sulit Capai Standar Response Time
PMK Keluhkan Parkir Mobil di Luar
SURABAYA – Parkir mobil di luar rumah kembali mendapat keluhan. Kali ini, keluhan datang dari dinas pemadam kebakaran. Beberapa kali petugas tak mampu mencapai standar response time (waktu tiba di TKP) hanya gara-gara tak bisa masuk. Mereka ter- sendat mobil yang diparkir di luar rumah.
Padahal, petugas pemadam kebakaran mempunyai target waktu sendiri. Yakni, mereka harus datang di lokasi maksimal tujuh menit setelah panggilan. Dua kali lebih cepat daripada standar waktu nasional. Lebih dari tujuh menit, akan ada teguran. Tidak jarang teguran itu datang langsung dari wali kota
Sering kali response time tersebut molor lantaran ada mobil di depan rumah.
Kepala Bidang Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya Bambang Vistadi menjelaskan, semakin cepat petugas datang, semakin minim kerugian yang ditimbulkan. Setiap detik berharga. Namun, bayangkan jika waktu tersebut tersita gara-gara ada mobil yang terparkir di depan rumah. ”Karena itu, kami setuju apabila ada aturan satu mobil satu garasi,” ujar pejabat eselon III b tersebut.
Belum lama ini, Wali Kota Tri Rismaharini mempertanyakan response time petugas PMK pada kebakaran di Mulyosari. Petugas telat tiga menit. Setelah ditelusuri, ternyata banyak mobil yang terparkir di sepanjang jalan. ”Truk petugas harus meliuk-liuk agar bisa melintas,” jelas Bambang.
Dia menerangkan bahwa terlambat tiga menit saja bisa berakibat fatal. Kecepatan api dihitung secara kuadrat. Satu menit pertama, api membakar 1 meter persegi. Menit kedua, 4 meter persegi. Menit ketiga, 9 meter persegi. Keterlambatan dalam hitungan menit bisa mengakibatkan api merembet ke bangunan di sebelahnya.
Selain itu, petugas PMK menge- luhkan banyaknya polisi tidur di area permukiman. Truk yang mengangkut 5.000 liter atau 10.000 liter air tidak bisa melaju. Keterlambatan juga bisa terjadi apabila ada portal di gang masuk. Jika sudah begitu, petugas terpaksa merusak portal tersebut. Pembongkaran itu memakan waktu 1–2 menit.
Cerita lain datang dari petugas PMK Bambang Prawito. Saat itu kebakaran terjadi di salah satu permukiman padat di Surabaya Utara. Dilaporkan bahwa telah terjadi kebakaran di satu rumah. Dua truk PMK meluncur. Saat hampir tiba di lokasi, truk tidak bisa melintas. Penyebabnya, ada mobil yang terparkir di tengahtengah gang. ”Sampai tetangganya gebrak-gebrak pintu. Tapi, pemilik mobil tidak keluar-keluar,” jelas pria yang bergabung dengan PMK sejak 2013 tersebut.
Truk tidak bisa melintas karena lebar jalan kampung hanya 4 meter. Slang air belum bisa digunakan karena lokasi kebakaran masih jauh. Api berhasil dijinakkan tim pemadam lain yang datang dengan menempuh jalur berbeda. Hingga api dipadamkan, mobil milik warga tersebut masih belum dipindahkan. Alhasil, truk yang ditumpangi Prawito balik kandang tanpa menyemprotkan air sedikit pun.
Kejadian tersebut terulang, masih di daerah utara. Saat itu mobil milik warga diparkir di dekat gang masuk. Otomatis truk yang hendak berbelok ke gang tidak bisa melintas. Saat itu pukul 02.00. Beruntung, pemilik mobil segera bangun dan memindahkan mobilnya. ”Tapi, tetap saja memakan waktu,” keluh Prawito yang kini bertugas di Command Centre 112. Dia berharap aturan satu mobil satu garasi segera diberlakukan. Dengan begitu, penanganan darurat bisa lebih maksimal.
Keluhan lain datang dari orangorang yang dalam kondisi emergency. Misalnya, yang dialami Sigit Prasetyo, warga Jalan Plemahan. Geregetan dan tegang campur jadi satu. Itu yang dirasakan Sigit saat taksi yang dirinya pesan tidak bisa menjangkau rumahnya di Jalan Plemahan IV. Malam itu taksi yang dia pesan akan mengangkut orang tuanya ke rumah sakit.
Kejadian sekitar empat bulan lalu tersebut masih menjadi keresahan tersendiri bagi Sigit. Gara-garanya, ada mobil tetangga yang parkir di tepi jalan umum. Sayangnya, cara parkir mobil itu tidak pas. Mobil sedikit serong sehingga bagian belakang lebih condong ke jalan.
Akibat kejadian itu, Sigit harus membopong orang tuanya hingga ke tepi Jalan Kedung Klinter. ’’Lumayan jaraknya 200 meteran. Bopongnya gantian sama tetangga dan anak saya,” katanya.
Hampir saja orang tuanya tidak tertolong. Napasnya sudah kembang kempis. Badannya pun sudah dingin dan lemas. ’’Diajak omong tidak merespons sama sekali,” katanya.
Sigit tidak diam saja. Dia sudah melaporkannya ke ketua RT. Hal itu ditindaklanjuti dengan mediasi bersama pemilik mobil. Pemilik mobil mengakui, garasi di rumahnya cuma muat satu kendaraan. Alhasil, tepi jalan depan rumah menjadi garasi dadakan. ’’ Pancet ae gregetno (Tetap saja menjengkelkan)” kata Sigit.
Menurut dia, kejadian itu benarbenar merugikan dirinya. Beruntung, orang tuanya masih sempat mendapat penanganan. Dia pun berharap pemerintah segera peka dengan permasalahan seperti itu. Sebab, meskipun sepele, kejadian tersebut punya dampak yang besar bagi lingkungan sekitar. ’’ Wis, pokoknya jangan sampai kejadian lagi,” ujarnya.
Sementara itu, pansus raperda klasifikasi dan kelas jalan bakal mengundang tiga pakar untuk mewujudkan aturan satu mobil satu garasi. Yakni, pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Sukardi, pakar perhubungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Hera Widyastuti, dan pakar tata kota ITS Adjie Pamungkas. (sal/gal/c7/ano)