Mengaku Menyesal, Terdakwa Menangis
Sidang Gratifikasi Komisi B DPRD Jatim
SURABAYA – Sidang perkara dugaan gratifikasi terhadap pimpinan Komisi B DPRD Jatim mendekati babak akhir. Kemarin (25/9) dua terdakwa, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bambang Heriyanto serta ajudannya, Anang Basuki Rahmat, diperiksa di persidangan.
Bambang dan Anang Basuki Rahmat mengaku menyesal. Bahkan, mereka menangis. Tangisan Bambang pecah saat jaksa penuntut umum (JPU) Budi Nugraha bertanya terkait dengan perbuatannya. ’’Apakah Saudara ingin mengutarakan sesuatu atas perbuatan itu?’’ tanya Budi.
Bambang yang sebelumnya tampak tanpa beban langsung diam beberapa saat. Pandangannya kosong. ’’Saya menyesali perbuatan ini,’’ ujarnya.
Bambang juga meminta jaksa meringankan tuntutan hukuman untuk Anang. Menurut dia, Anang ikut terjerumus karena perintahnya. Keputusannya meminjam uang hasil bisnis jual beli mobil yang dimiliki Anang menjadi awal dari masalah yang ada.
Uang Rp 150 juta itulah yang disetorkan kepada mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Ka’bil Mubarok. Uang tersebut merupakan setoran triwulan pertama DPKP. Sampai sekarang, uang itu belum juga kembali.
Bambang mengaku terpaksa melakukannya karena terus ditagih Ka’bil. Saat triwulan pertama, dia merasa hanya dinasnya yang belum menyetor. Akibatnya, dia diundang secara khusus untuk hearing. Tapi, setelah dibayar, Ka’bil menyuruhnya mengabaikan undangan hearing tersebut. Meski demikian, Bambang merasa tidak sendirian. Bersama Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati dan delapan dinas mitra komisi B lainnya, mereka menyetor uang upeti untuk memperlancar hearing. Nilainya tidak sama. Namun, dia yakin upeti itu sudah menjadi budaya. ’’Kepala dinas sebelumnya juga sudah berpesan kepada saya bahwa ada pemberian itu,’’ jelasnya.
Bambang menyatakan melihat dengan mata kepala sendiri saat dirinya dan Kepala Dinas Kehutanan Jatim Indra Wiragana ditagih oleh Ka’bil. Disaksikan ketua dan bendahara bayangan komisi B, Mochammad Basuki dan Atika Darmawati, Ka’bil menyatakan bahwa setoran tahun ini dibuat triwulanan. Ka’bil juga menyampaikan kekurangan setoran tahun 2016 kepadanya dan Indra. ’’Saat itu sekitar Februari, setelah reses kami dipanggil di ruang Basuki,’’ kenangnya.
Keterangan terdakwa tersebut sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya. Basuki mengakui bahwa pihaknya menerima uang dari seluruh mitra kerja komisi yang dipimpinnya itu. Hanya biro administrasi dan sumber daya alam yang tidak diminta.
Bambang percaya bukan hanya Basuki dan Ka’bil yang menikmati setoran tersebut. Dia yakin semua anggota komisi B kebagian. Sebab, Ka’bil maupun Basuki pernah curhat kepadanya. Mereka melakukan permintaan uang tersebut karena ada tekanan dari anggota. Bahkan, karena tidak kuat, Ka’bil meminta dipindah ke komisi E.
Namun, Bambang mengaku tidak pernah bercerita kepada atasannya perihal permintaan setoran tersebut. Baik kepada Sekda maupun gubernur.
Melihat fakta tersebut, kuasa hukum Bambang, Suryono Pane, menyatakan bahwa seharusnya KPK berlaku adil. Menurut dia, jika kliennya bisa dijadikan tersangka, kepala dinas yang disebutkan Basuki juga harus diseret. (aji/c19/fal)