Tersangka DP3 Jalani Pemeriksaan Perdana
SIDOARJO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya dapat memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (DP3). Kemarin (25/9) untuk kali pertama, Lukman Saleh dimintai keterangan di kejaksaan. Dia menjawab sekitar 40 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Fokus pertanyaan mengenai pengadaan dan pelaksanaan proyek senilai Rp 16,8 miliar tersebut. Prosedur mulai awal hingga akhir. Juga, adanya dugaan dana yang tidak terserap dengan semestinya. Pemeriksaan terhadap Lukman berlangsung di ruang Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto. Dibutuhkan waktu sekitar sembilan jam untuk mengorek keterangan dari pria yang menjabat Kasubag Perencanaan DP3 tersebut. Pemeriksaan Lukman baru berakhir pukul 18.00.
Berdasar informasi, selama pemeriksaan, Lukman memberikan keterangan dengan jelas. Bahkan, pernyataannya tidak berbelit-belit. Namun, ada hal yang perlu dikonfirmasi ulang. Karena itu, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan hari ini (26/9).
”Ada beberapa hal yang harus dipastikan. Besok (hari ini) pagi pemeriksaan akan kami lanjutkan,” kata Adi Harsanto. Pemeriksaan tersebut terkait kesesuaian dengan keterangan saksi. Juga, alat bukti yang telah ditemukan dan disita penyidik.
Penyidik menetapkan Lukman sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, dia yang dianggap bertanggung jawab. Dalam proyek itu, Lukman memegang jabatan sebagai penyedia barang dan jasa. Otomatis, dia terkait erat dengan rencana program. Termasuk proyek pembangunan jaringan irigasi, pembangunan jalan usaha tani, pengadaan pompa, dan rumah pompa dari uang APBN 2015.
Salah satu fokus pemeriksaan terhadap Lukman adalah terkait tata cara pengadaan proyek. Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa tata cara pengadaan proyek merupakan kesepakatan dari rapat. Namun, penyidik masih menggali tentang rapat yang dimaksud. Termasuk ada tidaknya uang yang diterima terdakwa. (may/c21/ai)