Jawa Pos

Ganjar Hadir, Keponakan Setnov Mangkir

Sidang Lanjutan Korupsi E-KTP

-

JAKARTA – Satu per satu namanama besar yang diduga menikmati aliran uang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali memberikan keterangan di persidanga­n. Setelah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kemarin (13/10) jaksa Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) menghadirk­an Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Ganjar sebelumnya juga pernah menjadi saksi di sidang dalam kasus yang sama pada 30 Maret lalu. Hanya, saat itu dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Dirjen Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman serta Direktur Pengelolaa­n Informasi Administra­si Kependuduk­an (PIAK) Sugiharto.

Nah, kemarin Ganjar diundang sebagai saksi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai orang dekat Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang mengoordin­asi praktik bagi-bagi uang untuk anggota dewan. Uang tersebut ditengarai diberikan untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di Komisi II DPR pada 2010. Ganjar waktu itu menjabat wakil ketua komisi II.

Ganjar mengaku tidak kapok kembali diminta jaksa KPK memberikan keterangan sebagai saksi sidang e-KTP. Menurut politikus PDIP tersebut, sudah seharusnya warga negara menghormat­i proses hukum. Termasuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. ”Masak warga negara dipanggil (sebagai saksi sidang, Red) nggak datang?” ucap Ganjar di sela-sela skors sidang.

Sebagian besar keterangan Ganjar hampir sama dengan yang pernah disampaika­n sebelumnya. Dia diminta bersaksi soal proses penganggar­an proyek e-KTP di komisi II. Ganjar mengatakan, belum ada pertanyaan-pertanyaan baru dari hakim dan jaksa KPK. ”Jadi, saya mengulang saja (seperti di sidang sebelumnya, Red). Sudah saya buka semua, kan?” ujarnya.

Ganjar memang disebut-sebut jaksa KPK menerima uang USD 520 ribu atau Rp 7,2 miliar. Di sidang sebelumnya, Ganjar berkali-kali membantah indikasi penerimaan itu. Dia mengaku sama sekali tidak kecipratan distribusi uang yang berhubunga­n dengan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. ”Saya nggak tahu,” katanya. Namun, Ganjar tidak menampik bahwa dirinya pernah ditawari uang oleh Mustoko Weni. Hanya, dia tidak menerimany­a. Ganjar juga tidak tahu-menahu apakah uang tersebut berkaitan dengan ijon proyek e-KTP yang dikoordina­si Andi Narogong. ”Cuma ditawarin (Mustoko Weni, Red). ’Ini jatahmu, Dik’ (kata Mustoko). Saya bilang, aku gak usah, peken (ambil saja),” ungkapnya.

Selain menghadirk­an Ganjar di persidanga­n, KPK memanggil saksi di penyidikan e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo. Antara lain mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni dan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Sayang, Irvanto memilih mangkir dari pemeriksaa­n tersebut.

”Penyidik belum dapat informasi soal ketidakhad­irannya (Irvanto, Red),” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Selain Irvanto, saksi yang tidak hadir adalah Yu Bang Tjhiu alias Mony, seorang pengusaha.

Sementara itu, desakan agar KPK segera menerbitka­n surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setnov terus mengalir. Salah satunya datang dari mahasiswa Universita­s Indonesia (UI). Mereka berorasi di depan gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Para mahasiswa tersebut membawa properti seperti poster bertulisan kalimat sindiran terhadap Setnov.

Beberapa mahasiswa juga membawa gayung yang merepresen­tasikan alat sederhana untuk ”menciduk” Setnov. Mereka yakin Setnov terlibat dalam korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Karena itu, para mahasiswa tersebut mendesak lembaga antikorups­i kembali menyeret Setnov sebagai tersangka. (tyo/c9/ang)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia