Pasir Sampit untuk Teluk Jakarta
Warga Desak Izin Eksplorasi Dicabut
SAMPIT – Pengerukan pasir di tengah laut di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Sampit, Kalteng, dikeluhkan warga setempat. Aktivitas penambangan pasir tersebut menggunakan kapal canggih yang diduga untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Eksplorasi itu sudah berlangsung lama. Yaitu, sejak dikeluarkannya izin tambang eksplorasi oleh Pj Gubernur Kalteng kepada PT Kalmin Raya, PT Kalmin Sejahtera, dan PT Prakasa Sejati pada 2015.
’’Kami tidak tahu persis aktivitas penambang pasir di tengah laut. Sebab, mereka menggunakan kapal canggih. Pasir itu disedot dan masuk dari bawah kapal. Jadi, secara kasatmata, kami tidak bisa melihatnya,’’ ungkap Ketua Pengawasan Garda Pesisir (Pokmaswas) Desa Ujung Pandaran Surya Efendi saat dihubungi Kalteng Pos ( Jawa Pos Group) Jumat kemarin (13/10).
Menurut Surya Efendi, akibat pengerukan pasir di tengah laut itu, tangkapan nelayan, terutama kepiting, berkurang. Bahkan, kegiatan tersebut merusak ekosistem dan biota laut.
’’Dari pinggir pantai sekitar 8 mil ke arah laut, di sana ada kapal canggih yang melakukan aktivitas penambangan pasir. Kami minta Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mencabut izin tambang eksplorasi yang dikeluarkan Pj gubernur,’’ harapnya.
Akibat pengerukan pasir di tengah laut itu, abrasi pantai di Desa Ujung Pandaran kian parah. Apalagi, pengerukan pasir dilakukan oleh dua perusahaan. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah segera menyetop aktivitas tersebut.
Di tempat lain, Camat Teluk Sampit Samsul Rizal membenarkan bahwa dirinya telah menerima informasi adanya aktivitas pengerukan pasir di tengah laut itu. ’’Katanya ada kapal canggih mengeruk pasir di tengah laut. Selain itu, pasir tersebut diangkut dengan menggunakan tongkang, kemudian dibawa ke Jakarta,’’ jelasnya.
Camat menuturkan, sebelumnya masyarakat menolak aktivitas itu saat dilakukan sosialisasi. Tetapi, penolakan warga yang mayoritas nelayan itu tidak dihiraukan. ’’Kami tidak tahu apa pertimbangannya. Izin penambangannya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi yang ditandatangani Pj gubernur Kalteng,’’ tuturnya.
Ketua LSM Forbes Kotim Audi Valent menilai, pemerintah kabupaten setempat sebenarnya mengetahui adanya penambangan pasir itu. Namun, mereka tutup mata. ’’Pemkab harus berani menghentikan aktivitas ini. Jangan beraninya hanya menghentikan tambang galian C yang ada di darat,’’ ujarnya. (sli/son/c3/bud/c4/ami)