Jawa Pos

Densus Tipikor di Bawah Kapolri

Tidak Punya Kewenangan Baru

-

JAKARTA – Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang beroperasi Desember ini bakal memperkuat pemberanta­san korupsi. Meski begitu, tidak perlu berharap lebih terhadap lembaga tersebut. Sebab, Densus Tipikor nanti tidak memiliki kewenangan baru di bidang penindakan maupun penuntutan sebagaiman­a KPK.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Densus Tipikor bukanlah institusi baru, melainkan hanya sebuah unit di tubuh kepolisian. Jadi, tidak mempunyai kewenangan baru, tetapi kewenangan­nya sama dengan polisi. Undang-undang yang menjadi rujukan adalah KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jadi, unit itu tidak mempunyai kewenangan penuntutan. Penuntutan tetap menjadi wilayah kejaksaan.

Meski demikian, dengan pembentuka­n Densus Tipikor, kepolisian diharapkan bisa semakin serius memberanta­s korupsi. ”Harus serius sebagaiman­a (kepolisian) serius memberanta­s teroris dan narkoba,” terangnya di gedung DPR kemarin (13/10).

Politikus dari Sumbawa, NTB, itu menyatakan, polisi mempunyai

power memberanta­s korupsi karena memiliki sarana yang cukup lengkap. Kerja polisi tersambung dengan kejaksaan di seluruh daerah. ’’Hukum akan ada di tengah di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jalan Rasuna Said (kantor KPK),” ujarnya.

Terkait dengan besarnya anggaran yang tembus Rp 2,6 triliun, menurut dia, nilai anggaran tersebut wajar. Sebab, itu merupakan bagian dari anggaran Polri secara keseluruha­n. Personel polisi dan densus cukup banyak sehingga membutuhka­n biaya yang cukup besar. Berbeda halnya dengan KPK yang hanya membiayai 1.000 pegawai.

Dia juga menyinggun­g masa depan KPK. Dia mengusulka­n KPK diintegras­ikan dengan lembaga lain. Komisi yang sudah 15 tahun berdiri itu bisa menjadi lembaga yang menerima komplain dari masyarakat, seperti halnya Ombudsman RI (ORI), Komnas HAM, dan lembaga lainnya.

Secara terpisah, Koordinato­r Masyarakat Antikorups­i Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dengan dibentukny­a Densus Tipikor, polisi diyakini semakin serius memberanta­s korupsi. ’’Saya yakin polisi bisa,” ujar dia. Menurut dia, tidak akan ada tumpang tindih antara densus dan KPK.

Mereka bisa berlomba-lomba dalam memberanta­s kejahatan kerah putih. ’’Berlomba-lomba dalam kebaikan kan bagus,” ungkap dia. Dengan tugas yang mulia, tidak menjadi persoalan jika Polri mengajukan anggaran Rp 2,6 triliun. Tidak ada yang mahal untuk pemberanta­san korupsi. (lum/idr/c6/agm)

 ?? DOK/JAWA POS ?? Fahri Hamzah
DOK/JAWA POS Fahri Hamzah

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia