Tidak Ada Perekrutan GTT-PTT Baru
SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya segera mengatur jumlah guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di setiap sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi kekurangan guru dan pegawai yang dialami beberapa sekolah.
Kepala Dispendik Ikhsan menyebutkan, penataan GTT dan PTT tersebut dilakukan melalui penetapan SK dari dispendik. Para GTT dan PTT itu diharapkan kembali mendaftarkan diri ke dispendik. Tujuannya, mereka mendapatkan SK baru. ”Keputusan SK dispendik akan memudahkan pendistribusian GTT dan PTT,” terangnya
SK baru tersebut diterbitkan lantaran selama ini SK GTT dan PTT dikeluarkan oleh sekolah masing- masing. Kontrak itu membuat GTT dan PTT tidak bisa dipindahtugaskan ke sekolah lain.
Padahal, kenyataannya, tidak semua sekolah membutuhkan GTT dan PTT lagi. Apalagi bila sekolah melakukan merger dengan sekolah lain. Buntut kebijakan itu, kebutuhan tenaga pengajar bisa dipangkas. Sebab, beberapa kelas yang sebelumnya terpisah bisa digabung menjadi satu. Akibatnya, GTT dan PTT pun kekurangan jam mengajar.
Di sisi lain, banyak juga sekolah yang membutuhkan guru untuk mencukupi beberapa kelas. ”Di sinilah peran SK dispendik bisa memberikan dampak,” tuturnya.
Melalui SK dispendik, para GTT dan PTT tersebut akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga mereka. Dengan model itu, akan ada dua permasalahan yang bisa diselesaikan sekaligus. Yakni, sekolah terbantu untuk mencukupi kebutuhan guru dan GTT tidak kekurangan jam minimal mengajar.
Meski menerbitkan SK baru, Ikhsan mengatakan tidak akan memutus kontrak GTT dan PTT yang selama ini sudah mengabdi di sekolah negeri. Dia juga memastikan tidak akan merekrut GTT dan PTT baru. ”Saat ini saya rasa kebutuhan GTT dan PTT yang sudah ada masih mencukupi,” tuturnya.
Ikhsan juga menampik anggapan bahwa penerbitan SK dispendik tersebut akan menghapus masa pengabdian GTT dan PTT sebelumnya. Terutama bagi GTT dan PTT kategori 2 (K-2). Selama masih bekerja di instansi negeri milik pemerintah, masa kerja mereka tetap diakui.
Saat ini proses SK distribusi tersebut sedang dipersiapkan. Untuk program itu, dispendik juga telah berkoordinasi dengan setiap kepala sekolah agar pengeluaran SK berjalan lancar. ”Kepala sekolah kami libatkan agar memberikan penyuluhan kepada para GTT dan PTT di lembaga masingmasing,” terangnya.
Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono sependapat soal penerbitan SK GTT dan PTT oleh dispendik. Menurut dia, melalui SK tersebut, posisi kepegawaian para guru akan lebih kuat bila dibandingkan dengan hanya memiliki SK dari kepala sekolah.
Jika program tersebut diterapkan, dia berharap dispendik mengatur penempatan guru secara tepat. Terutama dari segi wilayah tempat bekerja yang tidak terlalu jauh dari rumah. ”Paling tidak, ada pemetaan wilayah agar GTT dan PTT bisa bekerja dengan tenang,” jelasnya.
Kepala SMPN 21 Chamim Rosyidi Irsyad sepakat mengenai pemberian SK dispendik kepada GTT dan PTT. Selain akan lebih menghargai guru, melalui SK itu, kekurangan GTT yang selama ini terjadi di sekolah akan teratasi.
Di SMPN 21 saat ini ada enam GTT. Mereka mengajar mapel bahasa Jawa, agama, dan prakarya. ”Semua data GTT tersebut saat ini sudah dikirimkan ke dispendik,” jelasnya.
Sejak diberlakukannya peraturan wali kota tahun 2012, penambahan GTT dan PTT di sekolah memang sudah tidak diperbolehkan. Padahal, setiap tahun jumlah guru PNS terus berkurang karena telah purnatugas. ”Dengan aturan itu, kami berharap beberapa mata pelajaran yang kekurangan guru bisa dipenuhi,” tuturnya. (elo/c11/git)