Segera Siapkan Regulasi yang Memadai
SURABAYA – Belum resmi dibuka, Command Center Polrestabes Surabaya kembali mendapat kunjungan. Kemarin (13/10) ruang pemantau closed circuit television (CCTV) itu dikunjungi Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa. Terobosan tersebut rencananya dijadikan percontohan.
Kunjungan itu merupakan agenda kedua Royke di Surabaya
Dia sebelumnya melakukan pengarahan kepada seluruh Kasatlantas di jajaran Polda Jatim.
Agenda mengunjungi mapolrestabes dijadwalkan pukul 16.00. Ketika datang, Royke langsung bablas ke gedung command center. Dia untuk kali pertama menginjakkan kaki di ruangan yang berisi 40 LCD tersebut.
Ditemani Kabid Lantas Dishub Surabaya Robben Rico, Kapolrestabes Surabaya Kombespol M. Iqbal, dan perwiranya, mantan Kasatlantas Polwiltabes Surabaya itu mendengarkan penjelasan dengan saksama. Inspeksi diteruskan ke lantai 2 gedung di halaman depan Mapolrestabes Surabaya tersebut. ’’ Saya mengaku kagum dengan terobosan ini karena ini skalanya sudah nasional,’’ ucapnya.
Kedatangannya tersebut akan digunakan untuk observasi. Dengan begitu, Royke bisa mencontoh terobosan serupa di kota lain. Sebab, langkah itu benar-benar menunjang kinerja kepolisian. ’’ Tilang menggunakan CCTV hanya salah satu manfaatnya, lho,’’ jelas polisi asli Ujung Pandang tersebut.
Dia juga menambahkan, sebenarnya teknologi seperti itu sudah ada. Namun, skalanya memang bukan tingkat kepolisian kota, melainkan polda.
Royke menuturkan, terobosan tersebut sudah ada di beberapa polda di seluruh Indonesia. Meski begitu, inovasi itu tidak tertutup kemungkinan diterapkan di kepolisian kota. Misalnya, polres, polresta, atau polrestabes. ’’ Anggaran untuk ini sebenarnya ada. Jadi, tinggal bagaimana penerapannya saja,’’ tutur jenderal dengan dua bintang tersebut.
Sayangnya, penerapan CCTV itu memang harus terhambat. Sekalipun di Surabaya yang menjadi kota percontohan. Sebab, regulasi yang menangani terobosan itu belum mumpuni. Jadi, perlu ada revisi perundang-undangan atau setidaknya UU baru yang menunjang kinerja polisi.
Royke mengamini keputusan tersebut. Dalam urusan itu, sang pemilik juga harus ikut andil. Mereka juga harus disalahkan atas apa yang terjadi dengan kendaraannya. Namun, masa transisi itulah yang memang paling sulit. Sebab, regulasinya masih belum klop dengan pelaksanaan di lapangan. Bukan hanya Surabaya, Jakarta, Bandung, Bali, dan beberapa kota besar lainnya juga menghadapi masalah serupa. ’’ Mungkin, peraturan Kapolri (perkap) memang yang paling realistis dalam jangka dekat ini,’’ papar Royke.
Sayangnya, penetapan perkap juga tidak bisa sembarangan. Ada berbagai hal yang harus ditempuh. Royke sendiri tidak berani mengirangira. Dia tidak bisa memprediksi kapan peraturan tersebut terbentuk. ’’ Untuk jangka pendek ini, kami gunakan UU 22 Nomor 2009 terlebih dahulu sembari menunggu,’’ jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1987 tersebut.
Namun, Royke mendukung betul program tersebut. Sebab, penilangan CCTV itu beriringan dengan program Kapolri. Yakni, modern dalam berperilaku dan bertindak. ’’ Meskipun peralatan pendukungnya masih belum mumpuni,’’ papar mantan Kasatlantas Polwiltabes Surabaya tersebut.
Sebelumnya, muncul masalah yang mendasari penerapan tilang dengan menggunakan CCTV. Yakni, warna pelat nomor masyarakat yang tidak mencolok. Jadi, CCTV tidak bisa merekam dengan sempurna.
Ada usulan untuk melakukan perubahan. Pelat nomor masyarakat akan diubah menjadi penuh warna. Dengan begitu, CCTV akan lebih efisien dalam bekerja. Royke menyatakan, keinginan untuk mengubah pelat tersebut sudah ada. Meski pendanaannya belum jelas. Sebab, pelat nomor dengan spesifikasi yang dimaksud membutuhkan biaya besar. ’’ Kita ubah pelan-pelan karena ini masih proses transisi juga,’’ ungkap mantan Kapolda Papua Barat tersebut.
Hal yang berlainan justru dilontarkan Kasubdit Audit Korlantas Polri Kombespol Supriyadi. Menurut dia, perubahan terhadap pelat nomor tidak dirasa penting. Sebab, polisi sudah memiliki semua data kendaraan yang diperlukan. Sekilas saja, operator akan dengan mudah mengidentifikasi pelat nomor kendaraan pelanggar. Mereka akan bertugas melakukan pencocokan. ’’ Menurut saya, di semua polda di Indonesia, data registrasinya sudah lengkap,’’ tegasnya.
Jadi, urusan pergantian pelat nomor bisa dianulir sejenak. Supriyadi menambahkan, fokus saat ini justru lebih diutamakan kepada mereka yang hendak mengganti nama kendaraan. Dengan adanya tilang CCTV, masyarakat akan lebih memiliki kepentingan untuk mengganti nama. Mereka tidak akan disalahkan ketika kendaraannya sudah berpindah tangan. ’’ Caranya, kita harus terus melakukan sosialisasi ke masyarakat,’’ papar perwira dengan tiga melati di pundak itu. (bin/c15/ano)