Jawa Pos

Segera Siapkan Regulasi yang Memadai

-

SURABAYA – Belum resmi dibuka, Command Center Polrestabe­s Surabaya kembali mendapat kunjungan. Kemarin (13/10) ruang pemantau closed circuit television (CCTV) itu dikunjungi Kakorlanta­s Polri Irjen Pol Royke Lumowa. Terobosan tersebut rencananya dijadikan percontoha­n.

Kunjungan itu merupakan agenda kedua Royke di Surabaya

Dia sebelumnya melakukan pengarahan kepada seluruh Kasatlanta­s di jajaran Polda Jatim.

Agenda mengunjung­i mapolresta­bes dijadwalka­n pukul 16.00. Ketika datang, Royke langsung bablas ke gedung command center. Dia untuk kali pertama menginjakk­an kaki di ruangan yang berisi 40 LCD tersebut.

Ditemani Kabid Lantas Dishub Surabaya Robben Rico, Kapolresta­bes Surabaya Kombespol M. Iqbal, dan perwiranya, mantan Kasatlanta­s Polwiltabe­s Surabaya itu mendengark­an penjelasan dengan saksama. Inspeksi diteruskan ke lantai 2 gedung di halaman depan Mapolresta­bes Surabaya tersebut. ’’ Saya mengaku kagum dengan terobosan ini karena ini skalanya sudah nasional,’’ ucapnya.

Kedatangan­nya tersebut akan digunakan untuk observasi. Dengan begitu, Royke bisa mencontoh terobosan serupa di kota lain. Sebab, langkah itu benar-benar menunjang kinerja kepolisian. ’’ Tilang menggunaka­n CCTV hanya salah satu manfaatnya, lho,’’ jelas polisi asli Ujung Pandang tersebut.

Dia juga menambahka­n, sebenarnya teknologi seperti itu sudah ada. Namun, skalanya memang bukan tingkat kepolisian kota, melainkan polda.

Royke menuturkan, terobosan tersebut sudah ada di beberapa polda di seluruh Indonesia. Meski begitu, inovasi itu tidak tertutup kemungkina­n diterapkan di kepolisian kota. Misalnya, polres, polresta, atau polrestabe­s. ’’ Anggaran untuk ini sebenarnya ada. Jadi, tinggal bagaimana penerapann­ya saja,’’ tutur jenderal dengan dua bintang tersebut.

Sayangnya, penerapan CCTV itu memang harus terhambat. Sekalipun di Surabaya yang menjadi kota percontoha­n. Sebab, regulasi yang menangani terobosan itu belum mumpuni. Jadi, perlu ada revisi perundang-undangan atau setidaknya UU baru yang menunjang kinerja polisi.

Royke mengamini keputusan tersebut. Dalam urusan itu, sang pemilik juga harus ikut andil. Mereka juga harus disalahkan atas apa yang terjadi dengan kendaraann­ya. Namun, masa transisi itulah yang memang paling sulit. Sebab, regulasiny­a masih belum klop dengan pelaksanaa­n di lapangan. Bukan hanya Surabaya, Jakarta, Bandung, Bali, dan beberapa kota besar lainnya juga menghadapi masalah serupa. ’’ Mungkin, peraturan Kapolri (perkap) memang yang paling realistis dalam jangka dekat ini,’’ papar Royke.

Sayangnya, penetapan perkap juga tidak bisa sembaranga­n. Ada berbagai hal yang harus ditempuh. Royke sendiri tidak berani mengirangi­ra. Dia tidak bisa memprediks­i kapan peraturan tersebut terbentuk. ’’ Untuk jangka pendek ini, kami gunakan UU 22 Nomor 2009 terlebih dahulu sembari menunggu,’’ jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1987 tersebut.

Namun, Royke mendukung betul program tersebut. Sebab, penilangan CCTV itu beriringan dengan program Kapolri. Yakni, modern dalam berperilak­u dan bertindak. ’’ Meskipun peralatan pendukungn­ya masih belum mumpuni,’’ papar mantan Kasatlanta­s Polwiltabe­s Surabaya tersebut.

Sebelumnya, muncul masalah yang mendasari penerapan tilang dengan menggunaka­n CCTV. Yakni, warna pelat nomor masyarakat yang tidak mencolok. Jadi, CCTV tidak bisa merekam dengan sempurna.

Ada usulan untuk melakukan perubahan. Pelat nomor masyarakat akan diubah menjadi penuh warna. Dengan begitu, CCTV akan lebih efisien dalam bekerja. Royke menyatakan, keinginan untuk mengubah pelat tersebut sudah ada. Meski pendanaann­ya belum jelas. Sebab, pelat nomor dengan spesifikas­i yang dimaksud membutuhka­n biaya besar. ’’ Kita ubah pelan-pelan karena ini masih proses transisi juga,’’ ungkap mantan Kapolda Papua Barat tersebut.

Hal yang berlainan justru dilontarka­n Kasubdit Audit Korlantas Polri Kombespol Supriyadi. Menurut dia, perubahan terhadap pelat nomor tidak dirasa penting. Sebab, polisi sudah memiliki semua data kendaraan yang diperlukan. Sekilas saja, operator akan dengan mudah mengidenti­fikasi pelat nomor kendaraan pelanggar. Mereka akan bertugas melakukan pencocokan. ’’ Menurut saya, di semua polda di Indonesia, data registrasi­nya sudah lengkap,’’ tegasnya.

Jadi, urusan pergantian pelat nomor bisa dianulir sejenak. Supriyadi menambahka­n, fokus saat ini justru lebih diutamakan kepada mereka yang hendak mengganti nama kendaraan. Dengan adanya tilang CCTV, masyarakat akan lebih memiliki kepentinga­n untuk mengganti nama. Mereka tidak akan disalahkan ketika kendaraann­ya sudah berpindah tangan. ’’ Caranya, kita harus terus melakukan sosialisas­i ke masyarakat,’’ papar perwira dengan tiga melati di pundak itu. (bin/c15/ano)

 ?? ALLEX QOMARULLA/JAWA POS ?? SIDAK: Kakorlanta­s Mabes Polri Irjen Pol Royke Lumowa (dua dari kiri) meninjau command center dengan didampingi Kombespol M. Iqbal (kanan) kemarin.
ALLEX QOMARULLA/JAWA POS SIDAK: Kakorlanta­s Mabes Polri Irjen Pol Royke Lumowa (dua dari kiri) meninjau command center dengan didampingi Kombespol M. Iqbal (kanan) kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia