Jawa Pos

Dua Tersangka Masuk Bui

Kasus Penyelewen­gan Dana Hibah Pemkot 2014

-

SURABAYA – Penyidikan kasus dugaan penyelewen­gan dana hibah pemkot 2014 terus bergulir. Kemarin (13/10) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menahan tersangka. Kali ini kasusnya terkait dengan pencairan dana kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Percetakan Cahaya.

Dua tersangka yang ditahan kemarin adalah Hery Setiawan dan Sugeng Rahardjo. Hery merupakan ketua KUB Percetakan Cahaya dan Sugeng adalah wakilnya. ”Keduanya merupakan penerima dana hibah yang dicairkan pemkot,” ujar Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.

KUB Percetakan Cahaya dibentuk pada 18 Agustus 2013. Namun, rapat pembentuka­n KUB tidak pernah dilakukan. Semua dokumen disiapkan Sugeng. Sugeng kemudian meminta tanda tangan kepada anggota serta ketua RT dan RW.

Sekretaris, bendahara, maupun anggota tidak mengetahui bahwa dokumen itu akan digunakan sebagai proposal untuk mengajukan dana hibah ke Pemkot Surabaya. Mereka hanya dimintai fotokopi KTP oleh Hery dan Sugeng. KUB Percetakan Cahaya dibuat seolah-olah akan membuat usaha di bidang percetakan.

Sugeng lantas membuat proposal pengajuan dana hibah kepada wali kota Surabaya untuk membeli mesin cetak oliver 58 seharga Rp 173 juta dan mesin potong tipe 201 senilai Rp 25 juta. Total dana hibah yang diajukan mencapai Rp 198 juta. ”Proposal diajukan tanpa memberikan keterangan apakah mesin yang dibeli adalah mesin baru atau mesin bekas,” jelas Didik. ”Juga tanpa disertai dengan surat dukungan dari penyedia barang,” imbuhnya. Setelah proposal diterima pada 4 September 2013, dinas koperasi melakukan evaluasi dan memberikan rekomendas­i terkait dengan proposal tersebut. Kepala dinas koperasi mengeluark­an surat perintah tugas untuk melaksanak­an survei, evaluasi, dan verifikasi terhadap proposal.

Dua minggu kemudian, kepala dinas koperasi mengirimka­n surat kepada wali kota Surabaya. Isinya menyatakan bahwa KUB Percetakan Cahaya dianggap memenuhi syarat untuk menerima dana hibah.

Setelah ada pemberitah­uan dari dinas koperasi, Hery membuka tabungan di Bank Jatim Cabang dr Soetomo. Pada 25 Maret 2014, dana hibah masuk ke rekening KUB Percetakan Cahaya sebesar Rp 198 juta. Pada 3 April 2014, dana itu diambil secara tunai. ’’Uang sebesar Rp 26 juta digunakan untuk kepentinga­n Hery dan Sugeng serta dibagikan ke anggota KUB,’’ ujar Didik.

Sementara itu, uang Rp 172 juta diserahkan kepada Aqib yang merupakan suami anggota DPRD Surabaya Khusnul Khotimah. Dalihnya, Aqib akan membantu membelikan mesin cetak dan mesin potong.

Aqib menemui seseorang bernama Supardjo yang memang bergerak di bidang usaha percetakan. Berdasar hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa Supardjo akan membantu mencarikan mesin cetak dan mesin potong yang rusak atau mati. Selanjutny­a, mesin akan diperbaiki oleh Supardjo (rekondisi). Pembelian mesin cetak dan mesin potong tersebut disepakati seharga Rp 198 juta. ’’Di detik-detik akhir, Sugeng mencabut keterangan atas keterlibat­an Aqib,’’ tuturnya.

Perjanjian pembelian mesin itu hanya dilakukan secara lisan. Uang dana hibah sebesar Rp 172 juta tersebut diserahkan kepada Supardjo sebagai uang muka pembelian mesin tanpa disertai dengan kuitansi. ’’Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak kejaksaan, baru dibuatkan kuitansi,” katanya.

Setelah mendapatka­n mesin, Supardjo menghubung­i Hery. Namun, lantaran Hery tidak sanggup melunasi, Supardjo tidak bersedia menyerahka­n mesin itu. Supardjo bersikeras mesin tersebut akan diserahkan apabila KUB Percetakan Cahaya melunasi pembayaran total sebesar Rp 198 juta.

Meski pembayaran tersebut belum beres, pada 2 Mei 2014 KUB, Percetakan Cahaya mengirimka­n laporan pertanggun­gjawaban atas penggunaan dana hibah kepada wali kota Surabaya. Laporan itu dibuat Sugeng seolah-olah KUB Percetakan Cahaya telah membeli mesin sebagaiman­a yang diajukan dalam proposal.

Hery dan Sugeng sempat mengembali­kan uang dana hibah tersebut kepada penyidik. Namun, hal itu tidak menghapusk­an perbuatan pidana yang dilakukan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan. (aji/c20/fal

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia