Jawa Pos

Bocah 15 Tahun Hamil di Luar Nikah

-

MENDAPAT petunjuk dari RS Siti Khodijah, polisi pun mengetahui tempat tinggal tersangka. Namun, ketika mendatangi rumah Siti sekitar pukul 14.00, petugas tidak menemukann­ya. Siti sudah diasingkan keluargany­a ke rumah tokoh agama di Tarik. ”Kami jalin komunikasi dengan tokoh agama itu. Dia menjamin tersangka menyerahka­n diri,” kata Kapolsek Prambon AKP Isharyata.

Beberapa saat berselang, Siti mendatangi mapolsek dengan diantar Paimah dan Kasban. Isak tangis keluarga itu pun pecah. Keluarga tersebut tidak menyangka bakal menghadapi musibah dan harus berurusan dengan hukum. ”Ini risiko yang harus dihadapi,” ucapnya.

Siti mengaku sangat menyesali perbuatann­ya. Matanya terlihat sembap ketika ditunjukka­n ke awak media kemarin. Bicaranya pun terdengar lirih. Dia berdalih tidak punya pilihan lain setelah membawa bayi keluar dari rumah sakit. ”Enggak mungkin dibawa pulang,” ujar Siti.

Bayi itu hasil hubungan gelap anak Siti yang masih di bawah umur. Usianya 15 tahun. Bayi tersebut adalah buah hati anaknya dengan tunanganny­a. Siti mengatakan, calon besannya pun sudah mengetahui kelahiran bayi perempuan itu. ”Anak-anak kami sebetulnya mau menikah satu atau dua tahun lagi,” katanya.

Siti bercerita, dulu dirinya juga menikah di usia muda. Selama ini Siti menjadi tulang punggung keluarga. Anak pertamanya berusia 17 tahun belum memiliki pekerjaan tetap.

”Keluarga dari tunangan anak pasrah ke saya. Entah kenapa tiba-tiba terlintas keinginan untuk menitipkan ke Mbah Kasban,” ungkapnya. Siti kini hanya bisa meratapi ulahnya di balik jeruji besi. Siti memimpikan suatu saat bisa berkumpul kembali dengan keluarga. (edi/c10/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia