Jawa Pos

Penipu Catut Perusahaan Besar

Kepala Disnaker: Pelaku Layak Dipidana

-

GRESIK – Para penipu bermodus lowongan kerja tergolong berani. Demi mengeruk keuntungan dari penganggur, mereka mencatut nama perusahaan besar. Sebut saja PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI), PT Petrokimia, PT Semen Indonesia, PT Smelting, sampai PT Karunia Alam Segar.

Humas PT WNI Hartono Subeki menjelaska­n, pencatutan terjadi pada Desember 2016. Menurut dia, pelaku tergolong nekat. Sebab, dia berani memalsukan kop surat dan e-mail perusahaan. Lalu, pelaku menawarkan lowongan kerja dengan menyebarka­n informasi secara acak. Korban diminta meng- hubungi lewat telepon dan bertemu di suatu tempat.

Salah satunya adalah informasi lowongan bagian produksi. Tepatnya operator mesin bagian pengepakan. Syaratnya tidak macam-macam. Bisa cepat kerja pula. ’’Modusnya, pelaku meminta korban ikut tes di Jakarta. Korban disuruh membeli tiket,’’ papar Hartono kemarin (13/10).

Harga tiket pesawat pergi– pulang Jakarta–Surabaya sekitar Rp 1,5 juta. Nah, setelah korban menyerahka­n uang untuk beli tiket, waktu tes tidak juga pasti. Tiket juga tidak diberikan. Korban lantas mendatangi kantor PT Wilmar untuk menanyakan kelanjutan kabar lowongan kerja tersebut. Manajemen perusahaan lantas mengklarif­ikasinya. Tidak ada lowongan pekerjaan seperti yang dijanjikan pelaku. ’’Korban baru sadar kena tipu,’’ ujarnya.

Hartono memastikan aksi tiputipu seperti itu tidak hanya terjadi sekali. Berkali-kali datang pelamar kerja yang mengira ada lowongan di PT WNI. ’’Setelah membohongi korban, pelaku ganti nomor HP. Sulit dilacak,’’ katanya.

Karena geregetan, PT WNI melaporkan pelaku kepada polisi. Penipu itu akhirnya teridentif­ikasi. Ternyata pelaku juga orang Gresik. Namun, dia sudah kabur saat rumahnya digerebek petugas. Hingga kini, pelaku masih buron.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Tri Andhi Supriharto­no menyatakan, aksi penipuan lowongan kerja masih marak di Kota Pudak. Korban rugi. ’’Beberapa manajer perusahaan curhat kepada saya. Misalnya, PT Petrokimia Gresik, PT Semen, PT Smelting, dan PT Karunia Alam Segar,’’ jelasnya. Dia meminta masyarakat berhati-hati.

Menurut Tri Andhi, memang ada aturan pendirian perusahaan jasa penyalur tenaga kerja. Namun, ada syarat dan aturan. Wajib berizin dan punya program pelatihan kerja. Tidak boleh memungut uang kepada pencaker. ’’Apalagi uang pelicin sampai jutaan rupiah. Sudah pasti itu perusahaan ilegal,’’ tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik Mulyanto menuturkan, penyalur tenaga kerja bodong layak dipidana. Dia telah menyebarka­n informasi bohong dan menarik keuntungan dari pencari kerja (pencakar). Korban bisa melapor kepada polisi.

’’Kami siap mendamping­i. Pengawasan memang di ranah provinsi, tapi kami bisa membantu mengecek izin perusahaan­nya,’’ terang Mulyanto. Menurut dia, penipu lowongan bodong amat meresahkan. Tidak mau tahu susahnya cari kerja. (hen/c14/roz)

Apalagi uang pelicin sampai jutaan rupiah. Sudah pasti itu perusahaan ilegal.” Tri Andhi Supriharto­no Ketua Apindo Gresik

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia