Jawa Pos

Stop Seleksi CPNS Kemenkeu

Kontrovers­i Nilai Rendah Kalahkan Nilai Tinggi Harus Klir Lebih Dahulu

-

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementeria­n Keuangan dihentikan terlebih dahulu

Itu terkait dengan munculnya indikasi praktik tidak beres dalam penilaian peserta yang lolos ke tahap berikutnya. Pelamar yang nilainya lebih rendah lolos mengalahka­n pelamar yang nilainya lebih tinggi.

”Kami telah menerima laporan tentang kontrovers­i dalam proses seleksi di Kemenkeu. Kami minta proses itu dihentikan sampai semuanya jelas,” kata anggota ORI Laode Ida kemarin (2/11).

Laode menyatakan, lembaganya telah menerima banyak laporan. Tidak hanya dari Jakarta, tapi juga dari kota lain. Mayoritas laporan yang masuk berhubunga­n dengan penentuan lolos berdasar nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang tidak fair.

”Ada pelamar dari Sumatera Utara yang memenuhi semua passing grade. Justru yang diikutkan orang lain yang nilainya lebih rendah,” ungkapnya. ”Ada dugaan dari orang tua pelamar di Jakarta, anaknya sengaja tidak diloloskan untuk mengkuti tes tahap berikutnya,” lanjutnya.

Untuk meminta penjelasan Kemenkeu terkait kondisi itu, ORI kemarin telah mengirimka­n surat. Pihak Kemenkeu diminta memberikan klarifikas­i atas spekulasi yang berkembang di masyarakat hari ini (3/11) pukul 14.00 WIB.

PNS Kemenkeu menjadi salah satu pekerjaan paling favorit saat ini. Sebab, gajinya jauh lebih tinggi daripada PNS di lembaga lain. Penyebabny­a adalah remunerasi yang begitu tinggi di beberapa pos di Kemenkeu. Fresh graduate bisa langsung mendapat belasan juta rupiah.

Ada total 2.888 lowongan di Kemenkeu tahun ini. Peminatnya sangat banyak. Jumlah pelamar mencapai 110.584 orang. Jumlah itu kemudian disaring di tahap seleksi administra­si serta dinyatakan 77.001 orang lolos dan berhak ikut SKD.

Nah, polemik muncul ketika Kemenkeu mengumumka­n hasil SKD Rabu (1/11). Total pelamar yang lolos SKD ditetapkan 3.709 orang. Polemik itu disebabkan panitia seleksi Kemenkeu tidak konsisten menjalanka­n aturan yang telah ditetapkan. Yakni, ada pelamar dengan nilai tinggi, tetapi tidak lolos SKD. Sebaliknya, ada yang nilainya lebih rendah, tapi justru lolos.

Kondisi itu, antara lain, dialami Ramadhian Putri Cintya Sari, warga Jepara yang mengikuti ujian SKD di Jogjakarta pada 25 Oktober. Perempuan 23 tahun itu melamar formasi pengelola data layanan pajak dengan bekal ijazah D-3 akuntansi dari Akademi Akuntansi YKPN Jogjakarta.

”Saya malam-malam sekitar pukul 00.30 (1/11, Red) melihat di internet pengumuman­nya,” katanya saat dihubungi kemarin.

Putri shock karena namanya tidak tercantum dalam daftar kelulusan SKD CPNS Kemenkeu. Apalagi ketika dia melihat-lihat lagi daftar nama yang lolos SKD. Ada nama pelamar dengan nilai lebih rendah, tetapi lulus SKD.

Dia menyatakan mendapat nilai total 327 poin. Perinciann­ya, nilai tes wawasan kebangsaan (TWK) 85 poin, nilai tes inteligens­ia umum (TIU) 80 poin, dan tes karakteris­tik pribadi (TKP) 162 poin. Dari komposisi nilai yang diperoleh itu, Putri dinyatakan lolos passing grade (ambang batas).

”Yang membuat saya kecewa, ada delapan nama yang total nilainya di bawah saya, tetapi lulus SKD dan melaju ke tahap SKB (seleksi kompetensi bidang, Red),” paparnya.

Padahal, mereka sama-sama mendaftar untuk jalur peserta umum. Putri berharap Kemenkeu bisa memberikan penjelasan kenapa dirinya bisa dikalahkan pelamar yang nilainya berada di bawahnya.

Dia sudah berupaya menelepon call center Kemenkeu, tetapi dijawab mesin dan disuruh menunggu jawaban petugas langsung. Namun, setelah dia menunggu sekian lama, tidak ada jawaban dari petugas Kemenkeu.

Muhammad Taufik Siagian, 24, asal Kabupaten Langkat, juga merasakan adanya masalah dalam pengumuman kelulusan SKD CPNS Kemenkeu. Pria yang mendaftar formasi analis konsultan dan bantuan hukum itu mendapati enam orang dengan nilai di bawahnya justru lolos SKD. ”Padahal sama-sama mengambil formasi untuk pelamar umum,” jelasnya.

Taufik mengungkap­kan, dirinya memperoleh nilai total SKD 345 poin. Perinciann­ya, nilai TKP 150 poin, nilai TIU 80 poin, dan nilai TWK 115 poin. Dari nilai yang didapatkan itu, Taufik sebenarnya sudah lolos ambang batas. Sayang, tanpa ada penjelasan apa pun, dia dikalahkan pelamar yang nilainya lebih kecil.

Kasus serupa dialami Josep Tolisindo, 22, asal Bandar Lampung. Dia mengikuti ujian SKD CPNS Kemenkeu di Jakarta Timur pada 20 Oktober. Josep melamar untuk formasi penilai properti yang mensyaratk­an S-1 dari sejumlah disiplin ilmu. ”Saya lulusan manajemen dari Universita­s Lampung,” katanya kemarin.

Josep menuturkan, kuota formasi penilai properti untuk pelamar umum ditetapkan sebanyak 51 orang. Saat SKD digelar, dia mendapatka­n nilai 348 poin. Dengan perincian, nilai TWK 90 poin, nilai TIU 95 poin, dan nilai TKP 163 poin. Nilai yang didapatkan Josep berhasil melampaui ambang batas.

Yang membuat Josep kecewa, ada pelamar formasi penilai properti yang sama-sama jalur umum dengan nilai lebih kecil justru dinyatakan lolos SKD dan maju ke tahap berikutnya. ”Dia saya lihat mendapatka­n nilai 347. Meskipun di bawah saya 1 poin, ini kan tidak benar,” jelasnya.

Josep menuturkan, dirinya masih menerima ketika yang diloloskan itu memiliki nilai sama persis dengan nilainya, yakni 348 poin. Dia menjelaska­n ketentuan jika ada nilai sama, yang dilihat dahulu adalah nilai TIU-nya. Kalau masih sama, dilihat nilai TWK, kemudian TKP. ”Kalau nilainya persis sama untuk tiga kategori itu, semuanya lolos ke tahap berikutnya. Ini bunyi ketentuan yang saya baca,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pihaknya telah menginstru­ksi bawahannya untuk bekerja sama dengan Kementeria­n Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaia­n Negara (BKN) untuk menyelidik­i dugaan kecurangan tersebut.

Mengenai instruksi Menkeu tersebut, Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengungkap­kan, proses seleksi penerimaan CPNS di kementeria­n/lembaga (K/L) –termasuk Kemenkeu– seluruhnya terpusat di Kemen PAN-RB dan BKN. Kemen PAN-RB memformula­sikan perekrutan, formasi, jenis kompetensi dasar, penentuan kelulusan SKD, timeline, batas akhir selesai, dan nilai ambang batas.

”Sementara Kemenkeu mengumumka­n hasil seleksi dari BKN berdasarka­n abjad dari peserta CPNS dan lokasi peserta ikut tes. Jadi, tecermin formasi jabatan yang dilamar dan kualifikas­i pendidikan­nya,” jelas Hadiyanto.

Dia mencontohk­an, untuk satu jabatan analis berkas sengketa, kualifikas­i pendidikan yang dibutuhkan ada tiga, yakni S-1 akuntansi, S-1 hukum, dan S-1 perpustaka­an. Komposisin­ya atau formasi yang diperlukan untuk tiga kualifikas­i pendidikan itu berbeda. Yakni, 10 orang, 5 orang, dan 1 orang. Sesuai aturan Kemen PAN-RB, menurut Hadiyanto, peserta yang lolos seleksi SKD dan masuk ke tahap selanjutny­a dikalikan 3. Artinya, jika formasi untuk S-1 akuntansi, yang lolos tes SKD 10 orang dikalikan 3 menjadi 30 orang. Sedangkan untuk pendidikan S-1 hukum, yang lolos 15 orang. Lalu, tiga orang untuk S-1 perpustaka­an. Seluruhnya melihat ambang batas 298 poin.

”Jadi, tidak tertutup kemungkina­n, seseorang yang melamar pada jabatan analisis berkas sengketa dari kualifikas­i pendidikan S-1 perpustaka­an, nilai passing grade- nya lebih tinggi daripada yang pendidikan­nya S-1 akuntansi,” paparnya.

Dengan kata lain, meski pelamar CPNS untuk analis berkas sengketa –misalnya, pelamar kualifikas­i S-1 perpustaka­an– mencetak passing grade lebih tinggi daripada S-1 akuntansi yang lebih rendah passing grade- nya, nilai yang lebih rendah bisa jadi yang lolos. Sebab, jumlah untuk jurusan S-1 perpustaka­an hanya 3 orang. Sebaliknya, jumlah S-1 akuntansi yang ditetapkan 30 orang. ”Jadi, memang seolah-olah ada peserta yang bilang passing grade tinggi tidak lolos.” (wan/jun/ken/c10/ang)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia