Vonis Gladiator Menyakitkan Hati Keluarga Hilarius
BOGOR – Kasus duel ala gladiator pelajar SMA Budi Mulia dan Mardi Yuana yang menewaskan Hilarius Christian Event Raharjo, 16, memasuki babak putusan. Ketiga terdakwa, AB, MS dan HK, kemarin divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
Terdakwa HK mendapat giliran pertama vonis sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ana Yuliana. Hakim Ana menyatakan, HK terbukti menempatkan dan menyuruh melakukan kekerasan terhadap korban sehingga menyebabkan kematian. HK divonis dua tahun pidana penjara dan tiga bulan pelatihan kerja.
Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada HK, giliran lawan duel Hilarius, AB. Terdakwa AB disebut ketua majelis hakim terbukti melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan kematian. AB diganjar hukuman kurungan penjara dua tahun serta tiga bulan pelatihan kerja.
Terdakwa ketiga MS memiliki peran sebagai wasit. Menurut ketua majelis hakim, MS terbukti membiarkan mela- kukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan mati. Vonis untuk MS sedikit lebih ringan, yakni satu tahun enam bulan penjara dengan tambahan tiga bulan pelatihan kerja.
’’Adapun hal yang memberatkan, perbuatan anak menimbulkan keresahan bagi setiap orang tua akan pergaulan di kalangan remaja. Perbuatan anak menimbulkan trauma berat bagi orang tua korban,’’ ujar Humas PN Kota Bogor Arya Putra, kepada
( Arya mengatakan, hal yang meringankan para terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum, merasa menyesal dan bersalah, serta tidak akan mengulangi perbuatan sehingga membuat lancarnya persidangan. Selain itu, usia ketiga terdakwa masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki tingkah lakunya agar menjadi manusia yang berguna bagi nusa, bangsa, dan negara.
’’Ada yang masih bersekolah dan juga orang tua telah memberikan uang duka kepada orang tua korban,’’ kata dia lagi.
Ditemui setelah persidangan, orang tua Hilarius, Venansius Raharjo, menyatakan kecewa terhadap putusan sidang yang telah diperjuangan keluarga selama 20 bulan. Putusan hakim dinilai menyakitkan. ’’Nyawa anak saya kan sudah dihilangkan. Kami sejak awal hanya berharap hukumannya yang maksimal, sesuai dengan pasal yang ada. Kalau putusan seperti ini, kami akan banding karena hasilnya sangat menyakitkan,’’ katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan seorang tersangka yang masih buron. Pun masih berharap agar Presiden Joko Widodo memantau dan bisa menyelesaikan masalah yang menimpanya. ’’Kami tidak minta apaapa, hanya minta keadilan,’’ tuturnya.
Selain itu, ibunda Hilarius, Maria Agnes, menilai putusan hakim seperti melecehkan. Dari semula, pihaknya keberatan dengan keringanan soal uang duka. Sedangkan jika anaknya tidak meninggal, keluarga tidak memerlukan biaya pemakaman dan selamatan.
’’Itu selalu ditekankan untuk meringankan pelaku. Saya berjuang 16 tahun, anak saya agar hidup layak. Tapi, dengan begini, semua orang akan menggampangkan untuk anaknya terbunuh, cuman 2 tahun, cuman 1 tahun 6 bulan, ini tidak adil, menyakitkan hati saya sebagai seorang ibu,’’ urai Maria sembari terisak. (wil/d/c4/ami)