Jawa Pos

Vonis Gladiator Menyakitka­n Hati Keluarga Hilarius

-

BOGOR – Kasus duel ala gladiator pelajar SMA Budi Mulia dan Mardi Yuana yang menewaskan Hilarius Christian Event Raharjo, 16, memasuki babak putusan. Ketiga terdakwa, AB, MS dan HK, kemarin divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Terdakwa HK mendapat giliran pertama vonis sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ana Yuliana. Hakim Ana menyatakan, HK terbukti menempatka­n dan menyuruh melakukan kekerasan terhadap korban sehingga menyebabka­n kematian. HK divonis dua tahun pidana penjara dan tiga bulan pelatihan kerja.

Setelah majelis hakim menjatuhka­n vonis kepada HK, giliran lawan duel Hilarius, AB. Terdakwa AB disebut ketua majelis hakim terbukti melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibat­kan kematian. AB diganjar hukuman kurungan penjara dua tahun serta tiga bulan pelatihan kerja.

Terdakwa ketiga MS memiliki peran sebagai wasit. Menurut ketua majelis hakim, MS terbukti membiarkan mela- kukan kekerasan terhadap korban yang mengakibat­kan mati. Vonis untuk MS sedikit lebih ringan, yakni satu tahun enam bulan penjara dengan tambahan tiga bulan pelatihan kerja.

’’Adapun hal yang memberatka­n, perbuatan anak menimbulka­n keresahan bagi setiap orang tua akan pergaulan di kalangan remaja. Perbuatan anak menimbulka­n trauma berat bagi orang tua korban,’’ ujar Humas PN Kota Bogor Arya Putra, kepada

( Arya mengatakan, hal yang meringanka­n para terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum, merasa menyesal dan bersalah, serta tidak akan mengulangi perbuatan sehingga membuat lancarnya persidanga­n. Selain itu, usia ketiga terdakwa masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaik­i tingkah lakunya agar menjadi manusia yang berguna bagi nusa, bangsa, dan negara.

’’Ada yang masih bersekolah dan juga orang tua telah memberikan uang duka kepada orang tua korban,’’ kata dia lagi.

Ditemui setelah persidanga­n, orang tua Hilarius, Venansius Raharjo, menyatakan kecewa terhadap putusan sidang yang telah diperjuang­an keluarga selama 20 bulan. Putusan hakim dinilai menyakitka­n. ’’Nyawa anak saya kan sudah dihilangka­n. Kami sejak awal hanya berharap hukumannya yang maksimal, sesuai dengan pasal yang ada. Kalau putusan seperti ini, kami akan banding karena hasilnya sangat menyakitka­n,’’ katanya.

Pihaknya juga mempertany­akan seorang tersangka yang masih buron. Pun masih berharap agar Presiden Joko Widodo memantau dan bisa menyelesai­kan masalah yang menimpanya. ’’Kami tidak minta apaapa, hanya minta keadilan,’’ tuturnya.

Selain itu, ibunda Hilarius, Maria Agnes, menilai putusan hakim seperti melecehkan. Dari semula, pihaknya keberatan dengan keringanan soal uang duka. Sedangkan jika anaknya tidak meninggal, keluarga tidak memerlukan biaya pemakaman dan selamatan.

’’Itu selalu ditekankan untuk meringanka­n pelaku. Saya berjuang 16 tahun, anak saya agar hidup layak. Tapi, dengan begini, semua orang akan menggampan­gkan untuk anaknya terbunuh, cuman 2 tahun, cuman 1 tahun 6 bulan, ini tidak adil, menyakitka­n hati saya sebagai seorang ibu,’’ urai Maria sembari terisak. (wil/d/c4/ami)

 ?? FADLI/METROPOLIT­AN/JPG ?? Radar Bogor Jawa Pos Group). MANA KEADILAN ITU: Maria Agnes histeris karena hukuman untuk para terdakwa pembunuh anaknya dirasa terlalu ringan.
FADLI/METROPOLIT­AN/JPG Radar Bogor Jawa Pos Group). MANA KEADILAN ITU: Maria Agnes histeris karena hukuman untuk para terdakwa pembunuh anaknya dirasa terlalu ringan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia