Tarif Anyar Sudah Final
BLITAR – Keputusan untuk menaikkan tarif parkir baru di Kota Blitar mulai bulan ini sudah final. Jika ada juru parkir (jukir) yang mengeluh soal kenaikan, mereka dianggap sebagai jukir yang kerap memungut tarif tak resmi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar Priyo Suhartono mengakui, pemberlakuan tarif baru itu sempat mendapat respons kurang baik. Artinya, tidak semua jukir bersedia menerapkan tarif Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.
’’ Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kenaikan Tarif sudah final,” kata Priyo.
Dia menambahkan, aturan tersebut juga dimaksudkan untuk menertibkan para jukir nakal dan jukir liar yang selama ini kerap berulah dan kucing-kucingan dengan petugas. Bahkan, jukir yang mengeluh itu biasanya kerap melakukan pungutan liar (pungli) alias mengenakan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan.
’’Kalau ada satu atau dua jukir yang tidak mau menggunakan tarif baru karena khawatir, itu hanyalah alasan yang tidak masuk akal. Diduga, dia jukir nakal dan menetapkan tarif yang tidak sesuai,” jelasnya.
Menurut Priyo, pemberlakuan tarif baru setidaknya bakal berpengaruh pada jukir. Aturan tersebut semakin mempersempit peluang jukir untuk menarik tarif lebih tinggi daripada tarif yang sesuai dengan aturan.
Selain itu, tarif baru tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk tidak membayar parkir jika tidak sesuai. ( ady/ ed/ ziz/ c7/ diq)