Jawa Pos

Tarif Anyar Sudah Final

-

BLITAR – Keputusan untuk menaikkan tarif parkir baru di Kota Blitar mulai bulan ini sudah final. Jika ada juru parkir (jukir) yang mengeluh soal kenaikan, mereka dianggap sebagai jukir yang kerap memungut tarif tak resmi.

Kepala Dinas Perhubunga­n (Dishub) Kota Blitar Priyo Suhartono mengakui, pemberlaku­an tarif baru itu sempat mendapat respons kurang baik. Artinya, tidak semua jukir bersedia menerapkan tarif Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.

’’ Pemberlaku­an Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kenaikan Tarif sudah final,” kata Priyo.

Dia menambahka­n, aturan tersebut juga dimaksudka­n untuk menertibka­n para jukir nakal dan jukir liar yang selama ini kerap berulah dan kucing-kucingan dengan petugas. Bahkan, jukir yang mengeluh itu biasanya kerap melakukan pungutan liar (pungli) alias mengenakan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan.

’’Kalau ada satu atau dua jukir yang tidak mau menggunaka­n tarif baru karena khawatir, itu hanyalah alasan yang tidak masuk akal. Diduga, dia jukir nakal dan menetapkan tarif yang tidak sesuai,” jelasnya.

Menurut Priyo, pemberlaku­an tarif baru setidaknya bakal berpengaru­h pada jukir. Aturan tersebut semakin mempersemp­it peluang jukir untuk menarik tarif lebih tinggi daripada tarif yang sesuai dengan aturan.

Selain itu, tarif baru tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk tidak membayar parkir jika tidak sesuai. ( ady/ ed/ ziz/ c7/ diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia